Polsek Percut Sei Tuan Bekuk Penganiaya PKL di Pajak Gambir

Sebarkan:

Tersangka (no. 2 dari kiri) diapit petugas. 

DELI SERDANG |  Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, bergerak cepat dan membekuk terduga pelaku penganiayaan berinisial BS (35) yang sempat viral di media sosial (medsos) di Jalan Pasar X, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tersangka ditangkap karena memukul  seorang PKL boru. Gea pada Minggu (5/9/2021) sekira pukul 09.00 Wib di Pajak Gambir, Jalan Pasar VIII, Kecamatan Percut Sei Tuan. 

Saat saling pukul antara keduanya terjadi, sejumlah pedagang yang berada di lokasi lalu mengabadikan momen tersebut hingga mengapload rekaman video dari phonselnya ke media sosial (medsos) hingga akhirnya menjadi viral. 

Menindak lanjuti video viral tersebut, Selasa (7/9/2021) sekira pukul 01.00 Wib Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu didampingi Kanit Reskrim AKP Mambela Karokaro, Panit Reskrim Iptu Doni Pance Simatupang dan Iptu Akbar serta sejumlah personil reskrim lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan BS. 

Tak butuh waktu lama, BS terduga pelaku akhirnya berhasil dibekuk dari salah satu warung di Pasar X, Kecamatan Percut Sei Tuan. 

Saat diinterogasi BS pun mengakui perbuatannya dan selanjutnya BS diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

“Terduga Pelaku sudah kita amankan dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Meskipun begitu, ternyata BS juga ada laporannya dikarenakan dirinya juga mengalami luka. Atas peristiwa ini keduanya ternyata saling lapor dikarenakan keduanya sama-sama keberatan,” terang Kapolsek. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini