Polsek Padangbolak Amankan Diduga Bandar dan Ratusan Paket Sabu Siap Edar di Paluta

Sebarkan:

Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu yang Berhasil Diamankan Personil Polsek Padangbolak dari dalam Rumah Tanggo Simanjuntak di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin ( 27/9/2021) Sekira Pukul 19.00 Wib.


PALUTA
| Unit Reskrim Polsek Padangbolak Resort Tapanuli Selatan amankan diduga bandar Narkoba jenis sabu bernama Tanggo Simanjuntak, 41, Lk, Warga Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Senin (27/9/2021).

Berdasarkan keterangan Kapolsek Padangbolak AKP Zulfikar SH MH, Selasa (28/9/2021) penangkapan tersangka Tanggo Simanjuntak berawal saat personilnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya orang yang diduga keras menyalahgunakan Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Simangambat.

"Kemudian saya bersama personel berangkat menuju TKP. Setelah sampai di TKP sekira pukul 19.00 Wib atau di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Simangambat Julu tepatnya, di depan rumah Tanggo Simanjuntak atau orang yang kita curigai sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Pada saat itu Tanggo sedang berada didepan rumahnya, kemudian tim langsung mengamankannya dan langsung melakukan penggeledahan. Namun, tidak ada ditemukan barang apapun di badan Tanggo. Selanjutnya, personil melakukan penggeledahan ke dalam rumahnya, dari Penggeladah itulah ditemukan barang berupa plastik warna biru yang terikat didalam kursi yang berisikan diduga keras sabu seberat 105 gram yang sudah dipaketi kedalam 503 pelastik transparan klip kecil dan 14 bungkus pelastik transparan klip sedang beserta barang bukti lainnya,"jelas AKP Zulfikar.

Peristiwa penangkapan tersangka Tanggo Simanjuntak juga kata AKP Zulfikar, telah di tuangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 175 / IX / 2021 /Reskrim, tanggal 28 September 2021.

Kemudian kata AKP Zulfikar, atas perbuatan tersangka Tanggo Simanjuntak diduga telah melanggar Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda 800 juta rupiah,"beber Kapolsek AKP Zulfikar.(GNP/Ginda)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini