'Nekat' Jadi Kurir Ekstasi, IRT Jelita Warga Medan Denai Dihukum 6 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa Natalia lewat persidangan secara VC akhirnya dihukum 6 tahun penjara di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Natalia alias Lia (34), warga Jalan AR Hakim Gang Aman, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dalam persidangan secara video call (VC) di Cakra 7 PN Medan, Rabu petang (15/9/2021) divonis 6 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan IRT berparas jelita tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk pil ekstasi sebanyak 22 butir.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Medan bahwa dakwaan pertama pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.


Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.


Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga.


Vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab sebelumnya Natalia dituntut agar dipidana 8 tahun penjara subsidair 3 bulan penjara.


"Baik ya. Terdakwa sama penuntut umum sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau banding," pungkas Jarihat.


Ditangkap


Sementara JPU Yuliyati Ningsih didampingi Maria FR Tarigan dalam dakwaannya menguraikan, April 2021 terdakwa Natalia dihubungi pria bernama Jhonson Wijaya dan memesan pil ekstasi dengan kesepakatan harga per butir Rp100 ribu. 


Terdakwa lalu menghubungi  temannya bernama Edi (DPO) dan memesan pil ekstasi sebanyak 100 butir dengan harga Rp92.500 per butirnya.


Terdakwa pun menghubungi saksi Jhonson Wijaya alias Asen untuk datang ke rumahnya agar pergi bersama-sama menjemput ekstasinya.


Lewat sambungan telepon seluler (ponsel) terdakwa pria Edi menyuruhnya menuju Jalan Singa, Kota Medan. Namun saat tiba di simpang Jalan Gajah, terdakwa menyuruh Jhonson Wijaya berhenti dan kemudian menemui Edi di pinggir jalan dan menerima ekstasinya.


Mereka pun kembali ke rumah terdakwa dan dalam perjalanan terdakwa menyerahkan satu bungkus plastik  berisi pil ekstasi kepada  Jhonson Wijaya.


Namun pada saat terdakwa sedang keluar dari kontrakan terdakwa di Jalan AR Hakim datang petugas dari kepolisian melakukan penangkapan,  selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna diproses hukum lebih lanjut. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini