Korupsi Rp11,2 M Aset PT KAI Sumut, Saksi: Camat Medan Barat Tidak Pernah Keluarkan SK Lahan Milik Warga

Sebarkan:



Terdakwa Taufik Sitepu (kiri) dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Salah seorang staf di Kantor Camat Medan Barat Abdul Kadir menegaskan bahwa camat tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan lahan seluas 597 M2 di Jalan Perintis Kemerdekaan / Jalan Putri Merak Jingga (dahulu namanya-red) Jalan Gudang Medan. 


Penegasan itu disampaikan Abdul Kadir saat dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Ingan Malem Purba dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp11,2 miliar atas aset penggunaan aset lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Divre I Sumut kepada orang lain.


Saksi di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/9/2021) mengakui pernah melihat ada pertemuan antara Camat Medan Barat, Lurah Kesawan Maswan Harahap dan terdakwa Taufik Sitepu.  


“Tapi setahu saya soal SK yang pernah dikeluarkan oleh camat tentang plang merek di atas lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan itu, karena ada tercantum SK Camat,” urai Abdul Kadir.


Sepengetahuannya terdakwa Taufik Sitepu (kebetulan berprofesi sebagai advokat-red), tidak pernah terlihat mengurus SK Camat. Hanya seseorang bernama Ahwa pernah datang dan mempertanyakan soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tapi tidak tau seperti apa akhirnya.


“Kalau yang Saya lihat di plang merek itu tertulis tanah tersebut atas nama Arifin Sitepu. Bukan Taufik Sitepu,” timpalnya menjawab cecaran pertanyaan Ingan Malem.


Secara terpisah saksi lainnya Suratman, mantan salah seorang staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan mengatakan hingga saat ini PT KAI Sumbagut tidak pernah bisa menunjukkan alas hak terkait sebidang tanah di lokasi dimaksud.



 

Suratman, mantan salah seorang staf di BPN saat memberikan keterangan sebagai saksi. (MOL/ROBS)



“Tidak pernah ada PT KAI menunjukkan alas hak terkait tanah itu. Demikian juga pemindahan alas hak kepada orang lain?" tegasnya menjawab pertanyaan salah seorang PH terdakwa.


Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim ketua Syafril Batubara pun melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU dari Kejati Sumut menghadirkan terdakwa Taufik Sitepu secara video teleconference (vicon). 


Aset PT KAI


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa warga Jalan Perwira I, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan itu dijerat dengan tindak pidana korupsi yakni memperkaya diri sendiri dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,2 miliar lebih.


Taufik Sitepu 'nekat' menyewakan lahan milik PT KAI Persero Divre I Sumut kepada orang lain. Seolah telah memiliki alas hak atas lahan seluas 597 M2  dengan memakai Surat Keterangan (SK) yang kemudian dibantah Camat Medan Barat alias 'Kw'.


Semula ayah terdakwa, M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut tersebut. Namun setahu bagaimana terdakwa tidak pernah lagi membayar sewa lahan dengan dalih mendiang ayahnya sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat dan memasang plang.


Antara lain berisikan pengumuman, 'TANAH INI MILIK H.M. ARIFIN SITEPU, DKK BERDASARKAN SURAT SK CAMAT DIBAWAH PENGAWASAN TAUFIK SITEPU,SH'.


Bahkan lahan tersebut disewakan kepada orang lain bernama Ng Mei Lie periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI.


Taufik Sitepu dijerat dengan dakwaan primair,  pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini