Korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai, Saksi ULP Sebut Pekerjaan tak Sesuai Spek dan Kelebihan Bayar

Sebarkan:



Kedua saksi dari unsur Pokja ULP Pekerjaan Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai (kanan) saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 dihadirkan JPU sebagai saksi di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin petang (6/9/2021).


Ketua Pokja ULP Juliadi Sitorus didampingi anggota Andri Muharwan langsung dicecar majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan seputar pekerjaan peningkatan jalan yang menyebabkan 2 rekanan dan seorang pengawas pekerjaan (konsultan) menjadi terdakwa perkara korupsi.


Endang Hasmi (48), selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga (43),  selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) serta konsultan, Abdul Khoir Gultom (31) selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).


Juliadi Sitorus menyebutkan, PT FU merupakan pemenang tender dengan pagu Rp8 miliar. Belakangan diketahui pekerjaannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta.


Sedangkan PT CMPA sebagai pemenang tender pekerjaan di lokasi lain dengan pagu Rp3 miliar lebih belakangan diinformasikan juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta.


"Jadi setahun kemudian hasil audit menyebutkan ada temuan kerugian keuangan negara. Sedangkan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix itu tahun 2018. Apa lagi yang saudara ketahui?" cecar hakim ketua.


Saksi ketua Pokja ULP pun menimpali, saat menjalani pemeriksaan di penyidik dia mengetahui kalau pekerjaan peningkatan jalan lingkar tersebut tidak sesuai spesifikasi (spek) sebagaimana dituangkan dalam kontrak.


"Selain itu ada juga kelebihan pembayaran pekerjaan kepada penyedia jasa Yang Mulia," pungkasnya.


Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya serta memerintahkan JPU agar menghadirkan ketiga terdakwa di persidangan lewat video teleconference (vicon).


PUPR


Sementara itu JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan dalam dakwaan menguraikan, berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.


Di antaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.


Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp25.750.000.000. Saat itu sebagai Pengguna Anggaran (PA) adalah M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai.


Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp8.245.639.000.


Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan tersebut adalah CV TDC dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur dengan nilai kontrak Rp49.650.000.

 

Demikian dengan pekerjaan di STA 7+200 – 7 + 940 nilai kontrak sebesar Rp3.270.442.000 yang dimenangkan PT CMPA, juga diawasi CV TDC dengan Direktur Muhammad Sapran Lubis dengan pagu Rp49.275.000.



Ketiga terdakwa (kiri) mengikuti persidangan di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Ke PT BKSS


Setahu bagaimana, terdakwa Endang Hasmi, warga Jalan Kartini, Lingkungan II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selaku Direktur PT FU mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS) berdasarkan Surat Keterangan Kerja (SKK) tanggal 21 Januari 2018.


Hal serupa juga dilakukan terdakwa Anwar Dedek Silitonga, warga Jalan Perti Swadaya, Gang Rela, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai tersebut, selaku Direktur CMPA. Pekerjaan disubkan juga ke PT BKSS dengan Direktur Azir Zarroga.


PT BKSS tidak mampu mengerjakan peningkatan jalan sesuai kontrak. Hanya saja JPU tidak menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dalam dakwaan.


Ketiga terdakwa dijerat dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 UU  Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair   pidana Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini