Korban Minta Polrestabes Medan Tangkap Wiwi Wijaya DPO Penggelapan Rp3,2 M

Sebarkan:



Terdakwa Sely Wijaya (atas) dan pelaku lainnya, Wiwi Wijaya (bawah) yang lebih 4 bulan masih berstarus DPO. (MOL/Ist)



MEDAN | Saksi korban penggelapan dalam jabatan senilai Rp3,2 miliar, Herman selaku pemilik perusahaan bergerak di bidang bisnis keramik di ibukota Provinsi Sumut ini meminta jajaran Polrestabes Medan segera menangkap pelaku penggelapan dalam jabatan lainnya.


"Dengan segala kerendahan hati kami meminta jajaran Polrestabes Medan agar segera menangkap tersangka lainnya Wiwi Wijaya yang lebih 4 bulan berstatus DPO," tegasnya beberapa saat setelah persidangan lanjutan di PN Medan, Senin (13/9/2021).


Wiwi Wijaya merupakan salah seorang dari 2 pelaku penggelapan uang hasil penjualan keramik yang tidak disetorkan ke perusahaan. 


Artinya baru terdakwa Sely Wijaya SE (48), warga Jalan Kalideres Komplek Taman Palem V, Kota Jakarta Barat / Jalan Murai Raya Komplek Tomang Elok, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang tengah dimintai pertanggungjawaban hukum.


"Sely Wijaya telah dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Kita tinggal menunggu putusan dari majelis hakim. Semoga hukuman yang didapat setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya.


Tidak Menjawab


Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp (WA) tidak menjawab. Begitu juga dengan Plh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.


JPU dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Sely Wijaya dan Wiwi Wijaya (DPO) semula bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kota Medan milik saksi korban Herman, sejak tahun 2006 lalu. Terdakwa mendapat upah setiap bulannya sebesar Rp3.750.000 dan Wiwi Wijaya Rp3.500.000.


Perusahaan milik saksi korban bergerak di bidang penjualan keramik dengan mempekerjakan sales yaitu saksi Novita dan Hardi Syafitri untuk menawarkan keramik kepada toko-toko di dalam maupun luar Kota Medan.


Semula saksi korban sedikit pun tidak menaruh curiga kepada Sely Wijaya dan Wiwi Wijaya karena laporan keuangan di perusahaan disebutkan dalam keadaan untung/laba.


'Kedok' terdakwa dan Wiwi Wijaya akhirnya terungkap. Hasil pengecekan sales Novita dan Hardi Syahfitri beberapa kali keramik yang dijual ke sejumlah toko, tanpa sepengetahuan saksi korban.


Terdakwa mencetak 31 lembar Delivery Order (DO) ke 7 toko agar barang/keramik bisa keluar dari gudang milik saksi korban, kemudian Wiwi Wijaya mencetak lagi bon faktur dan bon DO pengeluaran serta invoice diduga kuat dipalsukan.


Terdakwa dan Wiwi Wijaya lalu memasukkan data di komputer bahwa toko-toko tersebut belum bayar. Namun setelah dikroscek ke toko-toko tersebut, ternyata keramik yang telah diterima sudah dibayarkan secara tunai  kepada terdakwa dan Wiwi Wijaya. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini