Kades dan Sekdes Tanjung Keriahan, Mengaku Tidak Terlibat Dalam Urusan Hutang Piutang

Sebarkan:

 


LANGKAT | Ada yang aneh dengan kegiatan pertemuan puluhan warga Desa Tanjung Keriahan, Kec.Serapit terkait masalah hutang piutang dengan modus usaha pendulangan emas pada tahun 2019 lalu di Aula Kantor Camat Serapit pada tahun 2019 lalu.

Pasalnya kejadian hutang piutang yang dilakukan puluhan warga, yakni antara Arihta, Darliana, Siti Derhana, Paksa Br Sitepu, Mariana Cs dan Susi Susanti, bisa melibatkan oknum Camat Serapit Endemia, beberapa Kades se Kec.Sirapit, Anggota DPRD Langkat Edi Bahagia Sinuraya, Babinsa, Babinkantibmas serta perwakilan masyarakat setempat. Padahal, awal hutang piutang yang terjadi diantara mereka merupakan kesepakatan bersama.

Akibat dari pertemuan tersebut, Susi Susanti Br PA meringkuk di dalam Rutan Tanjung Pura. Sementara, pihak saksi dalam kasus tersebut, Sri Bulana dan Rosmina, dalam persidangan tersebut menjadi tersangka dengan tudingan memberi keterangan palsu.

Keterlibatan pihak Kecamatan Serapit, Edi Bahagia Sinuraya dalam urusan hutang piutang dan pengumpulan warga di Kantor Camat Sirapit terungkit dalam persidangan Pasal 242 di PN Stabat dengan terdakwa Sri Bulana serta Rosmina, yang diucapkan para saksi korban (pelapor), yakni Arihta Br Sembiring, Darliana Br Sembiring, Siti Derhana Br Ginting, Mariana Br Sitepu dan Paksa Br Sembiring Cs.

Dalam pertemuan di Auala Kantor Camat Sirapit tersebut, disebut-sebut merupakan prakarsa Arihta dan Darliana Cs, yang menghasilakan adanya puluhan tandatangan yang menyebutkan jika uang hasil pinjaman Susi Susanti kepada para korban Arihta serta Darliana Cs, dilimpahkan semuanya kepada Sri Bulana dan Rosmina. Anehnya, baik Sri Bulana dan Rosmina yang juga sebagai korban pinjaman uang oleh Susi Susanti, tidak diundang dalam pertemuan yang duduga sudah direncanakan.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Keriahan, Gading Sitepu, SH, saat dikonfirmasi terkait pemrakarsa undangan pertemuan para terkait permasalahan hutang piutang pribadi puluhan warga di Kantor Camat Sirapit yang dihadiri anggota DPRD Langkat tersebut, Kades Ganding Sitepu mengaku tidak ikut campur. 

"Kita hanya diundang saat pertemuan itu. Kan pertemuannya di aula kecamatan, jadi yang mengundang ya mungkin pihak kecamatan," ujarnya melalui WhatsApp, Jum'at (24/09/2021).

Saat ditanyakan permasalahan pengumpulan dan penandatanganan kwitansi besaran hutang kepada masing-masing korban  oleh Susi Susanti, Kades juga mengaku tidak mengetahuinya.

"Baik masalah surat pernyataan dan kwitansi itu sepertinya bukan dibuat di pertemuan itu, tp sdh disiapkan oleh Arihta dan Darliana Cs. Masalah penandatanganan surat pernyataan tentang adanya pernyataan di dalam surat pernyataan jika semua hutang-hutang Susi dibebankan ke Sri Bulana dan Rosmina, saya juga gak tau. Gitu juga masalah bagi pihak yang gak mau tandatangani surat pernyataan, tidak diberi kwitansi dan disebut-sebut ditahan sama perangkat desa, saya juga tidak tau. Malah saya menyarankan untuk menjumpai pihak-pihak terkait hutang piutang itu agar bisa diselesaikan" ujar Kades.

Terpisah, Sekretaris Desa Tanjung Keriahan, Adin Ginting, saat dikonfirmasi di Kantor Desa Tanjung Keriahan, Senin (27/09/2021) jika dirinya ada disebut-sebut menahan kwitansi para korban hutang yang dilakukan Susi Susanti karena tidak mau menandatangani surat pernyataan yang diduga telah didisain sedemikian rupa, untuk dilimpahkan kepada Sri Bulana dan Rosmina, Sekdes membantahnya.

Menurut Adin, dirinya dan Kades datang ke pertemuan yang diduga digagas Arihta dan  Darliana Cs, hanya sebagai undangan. "Yah, namanya kita diundang, jadi kita datang sebagaimana undangan. Waktu itu udah ada beberapa kades lain yang juga datang pada pertemuan tersebut. Tapi kita tidak tau siapa yang memprakarsai pertemuan tersebut," elaknya.(r/lkt-2)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini