Gugatan Gang Dame di Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo Medan Sunggal Sebagai Jalan Bersama, Saksi: Akibat Ditembok, Tidak Ada Akses Jalan Keluar Masuk Warga

Sebarkan:

 


Sidang lanjutan perkara gugatan surat Kesepakatan bahwa Gang Dame sebagai Jalan Bersama di PN Medan. (MOL/ROBS)


MEDAN | Giliran Iwan dihadirkan tim kuasa hukum penggugat (Rospita Magdalena Damanik) sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatan Surat Kesepakatan tertanggal 25  Mei 2000 yang menerangkan bahwa jalan sepanjang 80-an meter dengan lebar 3 meter lebih (selama ini dikenal Gang Dame) sebagai jalan bersama.


Karolina Purba selaku kuasa hukum tergugat I (Rosdelina Boru Sinaga), Rabu (15/9/2021) di Cakra 6 PN Medan langsung mencecar saksi tentang kondisi sekarang akibat ditemboknya jalan yang menjadi objek perkara gugatan.


Warga yang mengontrak rumah milik J Sinaga juga terpaksa membuat akses jalan setapak dari depan kontrakan yang hanya bisa dilewati oleh 1 sepeda motor, Sebab pihak keluarga Damanik dan tetangganya yaitu keluarga Ambarita melarang jalan/Gang Dame digunakan.


Bahkan setiap Ojek Online (Ojol) yang mengantar paket ke rumah kontrakan J Sinaga melalui gang Dame akan diomeli oleh keluarga Ambarita.


"Tidak ada lagi akses jalan keluar masuk rumah warga (di antaranya dihuni ahli waris tergugat I di sisi timur Gang Dame). Harus lewat pekarangan keluarga mereka (tergugat I)," urai Iwan.


Sepengetahuan saksi, di tahun 2000 lalu orang tua penggugat almarhum Usman Damanik dalam kondisi sakit-sakitan (sakit orang tua) masih terus berusaha menjalankan usaha angkutan kota (angkot).


"Kalau soal mendiang waktu itu pikun atau tidak, Saya nggak tahu," timpalnya di hadapan majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan didampingi anggota majelis Dominggus Silaban dan Martua Sagala.


Karena tidak ada lagi pertanyaan dari tim kuasa hukum penggugat, Hendri Antonius Tampubolon maupun Karolina Purba (kuasa hukum tergugat I), hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kuasa hukum tergugat.


Sidang Lapangan


Sementara, Jumat siang (10/9/2021) Dahlia Panjaitan dan anggota majelis Dominggus Silaban telah melakukan sidang lapangan ke Gang Dame. Turut hadir kuasa hukum penggugat dan tergugat.


Fakta terungkap, di sisi timur obyek perkara (Gang Dame-red) ada rumah penduduk atas nama almarhum Setiadjed, Anton Samsi Purba, Johannes Samsi Purba, Maria Karolina Purba serta J Sinaga. Sedangkan di sisi barat ada rumah penduduk atas nama J Ambarita dan gedung Yayasan Pendidikan Nasional Sangkara.


"Rumahnya sudah dijual itu, Bu," timpal kuasa hukum tergugat Karolina Purba mengkonfrontir keterangan yang diberikan keluarga penggugat. Dahlia Panjaitan pun menengahi bahwa kedatangan majelis hakim bukan untuk mendengarkan debat di antara para pihak.



Bangunan tembok di sepanjang Gang Dame yang mengakibatkan warga di sisi tumur tidak memiliki akses keluar masuk rumah. (MOL/ROBS)



"Wah, Saya kira tadi mau membuat jalan layang (flyover) di atas," kata hakim anggota Dominggus Silaban bernada guyon saat ditanya tentang beberapa tiang dengan tembok terbuat dari batu bata di ujung obyek perkara.


Sehat Walafiat


Sementara usai sidang, Karolina Purba selaku kuasa hukum tergugat I juga anak almarhum Malem Samsi Purba mengatakan, penggugat selaku ahli waris almarhum dari Usman Damanik tanpa dasar hukum yang kuat mau membatalkan Surat Kesepakatan dikarenakan almarhum ayahnya, Usman Damanik katanya dalam keadaan tidak sehat, persisnya pikun termasuk istri almarhum.


"Padahal menurut ibu Saya (tergugat I) kondisi almarhum Usman Damanik dan istrinya saat menandatangani Surat Kesepakatan dalam keadaan sehat. Bahkan mereka yang menentukan harga ganti rugi. Nggak mau kurang dari Rp10 juta," urai Karolina Purba.


Menurutnya, kakaknya bernama Maria Karolina Purba terpaksa masuk dari rumah ibunya (Rosdelina br Sinaga, tergugat I) menuju ke rumahnya sendiri karena jalan masuk dari depan rumahnya tertutup pagar tembok dan kawat duri. "Jadi tidak ada jalan lain selain gang Dame itu untuk masuk ke rumah anak dari tergugat I" urainya.


Sebelumnya juga pihak ahli waris tergugat I sudah menyurati berbagai pihak seperti Lurah Tanjung Rejo, Camat Medan Sunggal, TRTB, BPN, Walikota Medan dan DPRD Medan.


"Belakangan diketahui bahwa objek yang telah diganti rugi orang tua kami adalah Gang Dame. Jawaban dari berbagai instansi itu juga turut kami jadikan sebagai bukti surat di pengadilan," pungkasnya.


Dibatalkan


Sementara informasi lainnya dihimpun, almarhum Malem Samsi Purba (suami tergugat I) telah membeli jalan (Gang Dame) tersebut dari almarhum Usman Damanik (ayah penggugat) sebesar Rp10 juta. Ganti rugi jalan juga disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) XII Muhalim (turut tergugat).


Pada tanggal 25  Mei 2000 dibuatlah Surat Kesepakatan antara kedua almarhum bahwa jalan tersebut menjadi jalan bersama. Butir kesepakatannya antara lain, almarhum Usman Damanik dan almarhum HM Setiadjed (tinggal bersebelahan-red) boleh mempergunakan jalan tersebut. 


Sekitar 3 atau 4 bulan lalu sisi timur jalan bersama tersebut dibangun tiang dan sebagian ditembok dengan batu bata.


Namun setahu bagaimana ahli waris almarhum Usman Damanik atas nama Rospita Magdalena Damanik menggugat Surat Kesepakatan tertanggal 25 Mei 2000 tersebut ke PN Medan agar dibatalkan. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini