Gelapkan Sepeda Motor PT Fritto Chicken, Eks Karyawan Terima Dituntut 6 Bulan kemudian Divonis 5 Bulan

Sebarkan:



Terdakwa Rizaldi Azda mengikuti persidangan lewat VC di Cakra 3 PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Eks karyawan PT Fritto Chicken Indonesia (FCI) Rizaldi Azda lewat persidangan video call (VC), Selasa (7/92021) di Cakra 3 PN Medan divonis 5 bulan penjara.


Hanya saja sebelumnya majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi tampak tersenyum sembari tertawa kecil ketika ditanya, apakah ada yang akan disampaikan terdakwa atas tuntutan 6 bulan penjara sebagaimana baru dibacakan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho.


"Terima, terima. Saudara belum diputus. Ada nggak yang mau saudara sampaikan sebelum kami majelis hakim membacakan putusan?" urai Sayed sembari tersenyum kecil.


JPU Chandra Naibaho pun kemudian diminta untuk meneruskan maksud pertanyaan majelis kepada terdakwa. 


Warga Jalan Nusa Indah Blok 12, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu kemudian bermohon agar hukumannya bisa diringankan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sepeda motor korban yakni manajemen PT FCI.


Unsur tindak pidana Pasal 372 KUHPidana, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, telah terbukti.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain, dalam hal ini PT FCI. Sedangkan hal meringankan, imbuh Sayed Tarmizi, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.


Ketika dikonfrontir, baik JPU maupun terdakwa Rizaldi Azda menyatakan terima atas vonis 5 bulan penjara tersebut.


Aset Perusahaan


Sementara JPU Chandra Naibaho dalam dakwaannya menguraikan, Oktober 2020 lalu terdakwa diterima bekerja di PT FCI. Pihak manajemen perusahaan kemudian memberikan fasilitas berupa sepeda motor Yamaha N Max guna menunjang aktiviasnya.


Setahu bagaimana terdakwa bermasalah di perusahaan tempat dia bekerja berujung dengan pemutusan hubungan kerja. Secara persuasif pihak perusahaan memintanya untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, namun tidak dihiraukan.


Karena belum ada itikad baiknya, pihak perusahaan kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Mapolrestabes Medan.


JPU Chandra usai persidangan menyebutkan, sepeda motor yang dijadikan barang bukti (BB) dalam perkara tersebut telah dikembalikan terdakwa melalui salah seorang sekuriti. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini