Bejat! Ayah Cabuli Putrinya Secara Berulangkali di Toba

Sebarkan:


Foto : Pelaku HM cabuli putri kandungnya secara berulang.


TOBA | Seorang ayah kandung inisial HM (49) tega mencabuli putrinya, sebut saja namanya Layu (17), pelaku warga Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di rumahnya sejak tanggal 18 Juni 2017 lalu dan terakhir pada tanggal 20 Juni 2021.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.I.K., MH. melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar yang di realese Kasubag Humas Polres Toba IPTU B Samosir mengatakan kepada awak media bahwa laporan istrinya tertuang dalam : LP / B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba / Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba pada hari Senin (13/09/2021) setelah polisi mendapatkan laporan dari istrinya pada 31 Agustus 2021.

"Awal terbongkarnya perbuatan bejat HM ini setelah anaknya bercerita kepada ibunya. Mendengar pengakuan dari putrinya, kemudian ibu korban membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal," ungkap IPTU B Samosir, Rabu (15/9/2021).

Kronologisnya, sebut Kasubbag Humas, kejadian pada tanggal 18 Juni 2017, pada awalnya korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu kedalam minuman saat di rumah. Kemudian korban meneguk minuman tersebut. Setelahnya, tiba-tiba korban terasa mengantuk sehingga korban pergi ke kamar untuk tidur. Setelah bangun tidur dan hendak buang air kecil, korban merasa aneh pedih saat buang air kecil dan kepala korban juga terasa pusing serta badan korban juga pegal - pegal. 

"Aksi bejat tersebut dalam kurun tahun 2017 korban tidak menggingat berapa kali ayahnya melakukan hal yang sama kepadanya. Dan kejadian yang sama 
terulang lagi di bulan Maret 2021 dan pada tanggal 20 Juni 2021, ayah korban membuat minuman yang sama dan menyuruh korban meminum minuman tersebut dan korban tertidur dikamar  dan pada saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi," terang Kasubbag Humas.

Lanjut Kasubbag Humas menerangkan, dalam keadaan setengah sadar tiba - tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung korban namun korban tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi. Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 Wib korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil. 

"Pelaku HM tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri untuk dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya. Akibat perbuatannya, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan korban pun merasa ketakutan bertemu dengan bapaknya atau tersangka ini serta korban juga kesulitan untuk buang air kecil," terangnya.

Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka, jelas Kasubbag Humas adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tuanya," jelasnya. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini