Ancam Tembak Korbannya, 2 Perampok Sepedamotor Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Kedua tersangka diapit petugas. 


MEDAN | Mengancam akan menembak korbannya Sunleng (58) warga Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, 2 perampok sepedamotor ditangkap Tekab Reskrim Polsek Medan Baru.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AK (49) warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Sicanggang, Deliserdang dan NAS (45) warga Jalan Elang 2 Perumnas Mandala Kelurahan TSM 2, Kecamatan Medan Denai. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/9) mengatakan perampokan yang dialami korban terjadi di kawasan Jalan Orion Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah.

"Ketika itu sekira pukul 09.30 WIB, korban melintas di Jalan Orion dengan mengendarai sepedamotor Honda Sonic BK 3450 RAV. Tiba-tiba dari belakang korban ada 3 pria yang mengendarai 2 sepedamotor mengejar korban dan menghentikannya," ujar Kanit.

Setelah berhenti sambung Irwansyah, seorang pelaku berteriak ke korban bahwa sepedamotornya belum di bayar. Sementara pelaku lainnya memegang pinggangnya masing-masing sembari mengancam akan menembak korban jika melakukan perlawanan.

"Korban kemudian menanyakan identitas para pelaku, namun pelaku tidak mau menunjukan identitas mereka. Seorang pelaku langsung mendorong tubuh korban hingga tersungkur ke tanah. Setelah itu para perampok merampas paksa sepedamotor korban dan melarikannya," terangnya.

Lanjut Kanit Reskrim, korban berdiri dan berteriak rampok. Di saat bersamaan personil Tekab Reskrim Polsek Medan Baru yang sedang melakukan patroli/hunting di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Tak jauh dari lokasi, pelaku AK dan NAS berhasil ditangkap. Sementara seorang pelaku berinisial Sah berhasil kabur. Saat digeledah, tidak ditemukan benda berbahaya sama sekali di tubuh pelaku.

"Selanjutnya para pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui merampas sepedamotor korban dan mengancam akan menembak untuk menakut-nakuti korban. Pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat dokumen penyitaan sepedamotor," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini