2 Terpidana Dijadikan Saksi Perkara Korupsi Rp4,8 M di Disdik Sumut

Sebarkan:

 


Dua saksi kebetukan berstatus terpidana Riswan dan Muhammad Rais (kiri ke kanan) dihadirkan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua mantan petinggi yang telah menjalani masa hukuman alias berstatus terpidana dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan sebagai saksi dalam perkara korupsi senilai Rp4,8 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) TA 2014, Selasa (28/9/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Kedua saksi yakni Riswan selaku mantan Pejabat Pe­laksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sub Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Binaan Disdik Provsu dan Muhammad Rais MPd MSi selaku Kepala SMK Binaan Pemprovsu yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


Ketika dicecar hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, saksi Muhammad Rais membenarkan kalau dirinya selaku KPA Pengadaan   Revitalisasi Peralatan Praktik dan Perlengkapan Pendukung Teknik Permesinan di SMKN Binaan TA 2014, ada melakukan pengecekan harga di 4 lokasi termasuk ke Jakarta.


Dengan nada 'malu-malu' saksi akhirnya membenarkan kalau ongkos perjalanannya ke ibukota tersebut ditanggung oleh CV Mahesa Bahari (MB), di mana terdakwa Imam Baharyanto sebagai Direktur.


Ketika mengumpulkan data harga barang di Jakarta saksi mengaku didampingi sales dari PT MB bernama Agung Supriyadi yang juga staf terdakwa Imam Baharyanto.


"Maaf ya. Saudara kan sudah menjalani masa hukuman. Saya rasa nggak ada lagi yang perlu disembunyikan. Ceritakan saja apa adanya. Sebab pengalaman kami menyidangkan perkara korupsi, bukan hal yang baru kalau calon pemenang tendernya itu sudah dikondisikan," cecar Saut Maruli.


Fakta lainnya terungkap, saksi mengakui kalau dirinya tidak memiliki pengalaman seputar pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan.


"Sudah Yang Mulia. Saya waktu itu sudah dua kali menolak ditunjuk pimpinan di masa pak Masri dan pejabat sebelumnya (Kadisdik ketika itu almarhum Muhammad Zein-red). Bahkan proyek tersebut tidak ada PPK-nya," urai Muhammad Rais.


Atas kelalaiannya tersebut, saksi juga harus 'membayar lunas' dengan menjalani hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara.


2 Kali


Sementara saksi lainnya, Riswan juga terpidana 2 tahun dan 8 bulan dalam perkara aquo menerangkan, rekanan PT MB ada 2 kali mengusulkan pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Revitalisasi Peralatan Praktik dan Perlengkapan Pendukung Teknik Permesinan di SMKN Binaan Provsu.


Setelah barang sampai dan dipasang, Disdik Provsu yang melakukan pemeriksaan serta dilengkapi dokumentasi foto. Setelah siap semua kemudian dokumennya diserahkan ke saksi untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). 


"Apakah barangnya sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak atau tidak, Saya tidak mengetahuinya. Saya juga tidak melakukan pengecekan fisiknya. Hal itu tupoksinya di Disdik Provsu Yang Mulia," timpalnya.


Hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu pun melanjutkan sidang pekan depan dan memerintahkan tim JPU dari Kejari Medan dimotori Nur Ainun Siregar menghadirkan terdakwa Imam Baharyanto secara video teleconference (vicon).


Imam Baharyanto (kiri atas) didampingi PH-nya mengikuti persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



5 Tahun


Setelah kurang lebih 5 tahun berstatus tersangka, Imam Bahariyanto (46), selaku Direktur CV MB akhirnya dihadirkan sebagai 'pesakitan' secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan.


Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provsu Masri (menggantikan pejabat lama, Muhammad Zein-red) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan.


Sedangkan Muhammad Rais dan Riswan masing-masing dipidana 2 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana 4 bulan kurungan.


Tidak Sesuai


Sementara JPU Nur Ainun Siregar   dalam dakwaannya menguraikan, Disdik Provsu TA 2014 mendapatkan pagu anggaran atas kegiatan Pelayanan Administrasi SMK Negeri Binaan Provsu sebesar Rp43,6 miliar lebih. Sebesar Rp12 miliar di antaranya untuk anggaran belanja modal Pengadaan Revitalisasi Peralatan Praktik dan Perlengkapan Pendukung Teknik Permesinan.


Pencairan yang telah dilaksanakan ke perusahaan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebagaimana disebutkan dalam kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.


Terdakwa Imam Bahariyanto dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat(1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini