Terdakwa Mantan Dirut PD Paus Kota Pematangsiantar Bantah Terlibat Korupsi

Sebarkan:

 


Mantan Dirut PD Paus Herowhin saat diperiksa sebagai terdakwa korupsi lewat sidang vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar Herowhin Tumpal Fernando membantah terlibat tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU.


Hal itu ditegaskan Herowhin saat diperiksa sebagai terdakwa korupsi Rp215 juta di perusahaan daerah yang dipimpinnya dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin petang di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Di antaranya, keterangan saksi Paus Martha Sinaga selaku Bendahara Pengeluaran PD Paus yang merupakan pegawai 'titipan' dari Sekda Kota Pematangsiantar.


"Saya tidak pernah mengancam mereka. Martha Sinaga ini dari awal merupakan 'pegawai titipan' dari Sekda pada saat itu, lalu juga suami dari salah seorang kepala dinas," katanya.


Menurutnya fakta hukum sebenarnya terkait uang yang sudah dicairkan membayar gaji pegawai maupun rekanan, sepenuhnya dipegang oleh Marta.


"Masalah pengambilan uang itu semuanya dilakukan oleh Martha dan Pintalius Waruwu (Direktur Keuangan) dan tidak pernah diserahkan kepada Saya. 


Saat itu tanggal 24 sudah mendesak semua pembayaran, terutama pihak ketiga. Setahu Saya waktu itu (pihak ketiga) berdatangan ke kantor karena sudah menjelang Natal dan Tahun Baru," urainya.


Rangkap Jabatan


Selain itu, terdakwa Herowhin mengaku tidak fokus saat menjabat sebagai Dirut PD Paus, karena rangkap jabatan sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar.


"Setelah dibayarkan, berkas diserahkan ke meja Saya. Karena rangkap jabatan Saya sesekali ke sana. Saya periksa semua (berkas) sudah diparaf baru Saya tandatangani," timpalnya.


Majelis hakim diketuai Mian Munthe menunda sidang pekan depan dengan agenda penyampaian tuntutan JPU dari Pematangsiantar.


Bertahap


Fatah dalam dakwaan menguraikan, sebagai perusahaan baru dibentuk,  operasional PD Paus berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pematangsiantar diatur dalam Perda No 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PD Pembangunan dan Aneka Usaha. 


Pada Pasal 7 disebutkan jumlah modal yang diserahkan ke PD Paus sebesar Rp50 miliar yang diberikan secara bertahap. Tahun 2004 PD Paus mendapatkan dana penyertaan modal sebesar Rp4 miliar.


Dana Penyertaan Modal tahun 2014 sebesar Rp4 miliar sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP). Di antaranya untuk operasional gaji pegawai (Rp1.994.579.306), belanja kebutuhan kantor sebesar (Rp1.099.617.600). 


Biaya pemeliharaan (Rp305 juta), peningkatan SDM (Rp350.803.094) serta kegiatan pameran PD Paus (Rp300 juta).


Pertanggungjawaban


Terdakwa selaku Dirut memerintahkan secara lisan saksi Martha Sinaga dan Imlan Sinaga (sudah meninggal dunia) selaku Kabag Keuangan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk membuat pertanggungjawaban penggunaan biaya kantor.


Sehingga setiap ada pengajuan pembayaran, terdakwa menyerahkan uang kepada Martha  untuk dilakukan pembayaran.  Martha menyerahkan uang tersebut kepada Direktur dan Kabag Keuangan untuk dilakukan pembayaran kepada rekanan, sebagaimana perintah terdakwa.


Namun hasil perhitungan ahli yakni Bakti Ginting yang merupakan auditor pada Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terdapat pengeluaran tidak benar atas pembayaran Alat Tulis Kantor (ATK) serta perlengkapan kantor.


Terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini