Suap Rp1,6 M Mantan Walikota Tanjungbalai, Rada Malu-malu Maskur Husain Benarkan Azis Syamsuddin dan Penyidik KPK Sudah Lama 'Kerjasama'

Sebarkan:



Advokat Maskur Husain (bawah) ketika memberikan kesaksian via vicon di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Setelah dicecar berulang kali oleh tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), advokat Maskur Husain yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi beraroma suap mantan walikota M Syahrial, rada malu-malu akhirnya membenarkan bahwa Wakil Ketua DPR Ri Azis Syamsuddin dan Stepanus Robinson Pattuju telah lama 'bekerjasama'.


"Iya," katanya datar lewat monitor video teleconference (vicon) sembari tertunduk setelah beberapa saat sempat membisu, Senin petang (9/8/2021) di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan.


Maskur membenarkan bahwa sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK di Tanah Air, Azis Syamsuddin dan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju (juga masih berstatus tersangka-red) telah melakukan 'kerjasama' agar kasusnya tidak ditindaklanjuti.


"Saudara saksi. Saudara 5 kali di-BAP penyidik KPK dan tidak pernah mencabut keterangan saudara, benar? Kami cuma mempertegas keterangan yang saudara berikan sesuai di BAP. 


Apakah ketika diperiksa saudara ada diarahkan? Atau diintimidasi penyidik? Makanya tolong dijawab dengan tegas," timpal ketua tim JPU Agus Prasetyo.


Dugaan Suap Lainnya


'Kerjasama' dimaksud di antaranya seputar pengusutan kasus dugaan korupsi berbau suap lainnya melibatkan mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.


"Iya kami tahu. Supaya Yang Mulia dan pengunjung sidang ini bisa mendengar. Saudara memang tidak pernah berhubungan langsung dengan Azis Syamsuddin. Iya, Wakil Ketua DPR RI. Tahu saudara dari Fraksi mana?


Kasus dugaan suap Ajay, Mustafa dan di Lapas Sukamiskin, saudara Azis Syamsuddin yang berhubungan dengan salah seorang penyidik kami (Stepanus Robinson Pattuju). Selanjutnya Stepanus Robinson yang menunjuk saudara untuk memberikan advokasi kepada mereka yang sedang diusut KPK," urainya.


Hal serupa juga mirip dengan perkara korupsi melibatkan terdakwa mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial. Saksi Maskur memang tidak pernah komunikasi dengan Azis Syamsuddin namun kepada Stepanus Robinson. 


Stepanus Robinson yang dikenalnya Februari 2020 lalu  kemudian menghubungi saksi untuk memberikan advokasi kepada terdakwa yang waktu itu sedang diusut KPK terkait kasus dugaan suap 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai.


"Benar saudara yang meminta Rp1,5 miliar kepada terdakwa M Syahrial melalui penyidik kami Stepanus Robinson agar kasusnya tidak dilanjutkan KPK?" cecar Agus Prasetyo dan dibenarkan saksi.


Di bagian lain saksi juga membenarkan ada menerima transferan uang secara bertahap melalui rekeningnya di BCA dari seseorang bernama Riefka Amalia, saudara teman perempuan dari Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,2 miliar lebih sebagai jasa advokasi untuk terdakwa M Syahrial.




Tim JPU saat menunjukkan alat bukti berupa 23 transferan dana yang masuk ke rekening Maskur Husain. (MOL/ROBS)



Transferan Dana


Dalam kesempatan tersebut tim JPU pada KPK juga mengkonfrontir sebanyak 23 transferan dana yang diterima saksi sebagai jasa advokasi (juga atas bantuan Stepanus Robinson-red) agar beberapa kasus dugaan suap tidak ditindaklanjuti KPK.


"Iya. Cuma Saya lupa apakah uang itu dari terdakwa M Syahrial atau Azis Syamsuddin Yang Mulia," kata Maskur.


Pengusaha BRILink


Sebelumnya tim JPU juga menghadirkan saksi lainnya Wirahadi Marlaong, salah seorang pengusaha jasa BRILink di Kota Tanjungbalai. Menurutnya, beberapa pelanggan ada yang minta tolong agar ditransferkan uang ke rekening seseorang bernama Riefka Amalia.



Wirahadi Marlaong, salah seorang pengusaha jasa BRILink di Kota Tanjungbalai saat memberikan keterangan. (MOL/ROBS)



"Pelanggannya Saya nggak kenal. Mereka bawa uang kontan kemudian Saya transfer ke orang berikut nomor rekening sebagaimana ditulis pelanggan," urainya.


Hakim ketua As'ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Terdakwa M Syahrial dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini