Sidang Vicon tak Efektif, JPU Kejari Tobasa Diperintahkan Hadirkan Saksi di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:



Kedua terdakwa (monitor bawah), JPU serta para saksi (kiri atas) bersidang secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Karena dinilai tidak efektif, sidang perkara korupsi Jamotan Silaen selaku Penjabat (Pj) Kades Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang sempat digelar secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya ditunda.


Di menit awal, ketiga saksi dan JPU yang bersidang dari Kantor Kejari Tobasa terkendala pada audio yang kurang jelas didengar dari Cakra 8. Demikian sebaliknya, audio dari Kantor Kejari Tobasa terkadang kurang jelas kedengarannya.


"Ini perkara korupsi. Bukan macam sidang pencurian atau narkotika. Kalau seperti ini sidangnya susah kita menggali fakta-fakta. Lain yang kita tanya, bisa pula lain yang dijawab. 


Senin depan hadirkan saja saksi-saksinya di persidangan Bu jaksa," tegas hakim ketua Eliwarti, Senin petang (2/8/2021).


Menanggapi perintah tersebut JPU melalui monitor vicon kemudian mengatakan, "Siap Yang Mulia".


Tiga saksi sebelumnya telah diambil sumpah oleh majelis hakim yakni Benny Siagian, selaku Camat Habinsaran pada 2017 lalu, perangkat Desa Tornagodang Samuel Pangihutan Napitupulu dan Mananggor Panjaitan, salah seorang petani. 




Majelis hakim diketuai Eliwarti akhirnya menunda persidangan. (MOL/ROBS)




Namun hanya Benny Siagian yang sempat diperiksa. Menurutnya  terdakwa Jamotan sebagai Plt Kades pernah mendatanginya di Kantor Camat Habinsaran.


Terdakwa mengeluhkan soal Bendahara Desa yang tidak mau membayarkan upah harian para pekerja. Saksi kemudian mengkroscek informasi tersebut kepada  Rudi Pardosi selaku Bendahara Desa.


"Alasan bendahara tidak mau membayarkan upah harian para pekerja karena tidak ada daftar nama-nama para pekerjanya. Jadi Saya usulkan agar terdakwa bersama perangkat desa Badan Pengawas Desa (BPD) melakukan rapat membahas masalah itu," tegasnya.


Ketika dicecar hakim ketua, mantan camat itu mengatakan tidak tahu apakah usulnya agar dilakukan rapat, jadi atau tidak  dilaksanakan.


'Diarahkan'


Dalam dakwaan diuraikan, Jamotan Silaen dan salah seorang rekanan Rahmat Samosir didakwa bersama-sama secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. 


Di awal terdakwa dengan lebih dulu berkonsultasi dengan perangkat desa 'mengarahkan' agar Rahmat Samosir (berkas penuntutan terpisah) yang mengerjakan sejumlah kegiatan pekerjaan di desa.tersebut.


Anggaran yang dikelola oleh Desa Tornagodang TA 2017 sebesar Rp1.041.545.425. Sejumlah pekerjaan memang ada dilaksanakan.


Di antaranya, pekerjaan rabat beton, pembuatan tembok penahan tanah, perkerasan jalan dan sewa alat molen. Namun sebesar Rp145 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini