Polres Langsa Tangkap Empat Tersangka dan Sita 1 kilogram Lebih Sabu

Sebarkan:


LANGSA
I Empat tersangka pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa, satu diantaranya residivis kasus sama.

Dari ke empat tersangka berhasil diamankan 1 kilogram lebih sabu siap edar di wilayah hukum Kota Langsa.

Ke empat tersangka yang diamankan itu berinisial MR (33) penduduk Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, AS (29) penduduk Gampong Seuneubok Antara, Kecamatan Langsa Timur, RM (26) penduduk Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur dan tersangka berinisial DV (39) penduduk Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama.

Waka Polres Langsa, Kompol Ichsan didampingi Kasat narkoba Iptu Imam Aziz Rachman dalam konferensi pers, Jum’at, (6/8/2021) di Mapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu, (4/8/2021) bertempat di pinggir jalan Gampong Kebun Lama Kecamatan Langsa Lama menangkap seorang tersangka berinisial MR (33) penduduk Gampong Jawa Muka Kecamatan Langsat Kota.

Setelah di interogasi terhadap tersangka, kemudian dibawa ke sebuah rumah kos lorong Kurnia Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro.

Didalam rumah kos tersebut petugas kepolisian kembali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AS (29) penduduk Gampong Seuneubok Antara Kecamatan Langsa Timur.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah kos tersebut ditemukan barang-bukti 14 paket kecil sabu seberat 2,11 gram yang diakui milik kedua tersangka, dan  sabu tersebut di peroleh dari temannya berinisial RM.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan di dalam satu rumah di Gampong Alue Pineung Kecamatan Langsa Timur, pihak kepolisian kembali mengamankan dua tersangka lainnya berinisial RM dan DV. 

Saat dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor milik DV ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar sabu yang terbungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau seberat 1.063 gram.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka DV bahwa satu paket besar sabu tersebut didapatkan dari seorang lelaki berinisial K (DPO) seharga Rp.400 juta yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah Kota Langsa.

Lanjutnya, empat orang tersangka tersebut diduga mengedarkan narkotika jenis sabu antar kota/kabupaten yaitu dari wilayah Kabupaten Aceh Utara untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kota Langsa.

Dapat dijelaskan dari masing-masing tersangka,  MR berperan sebagai kurir, AS pengedar paket kecil ke pembeli, RD sebagai pengedar/perantara sedang DV jual beli dalam paket besar.

Sementara tersangka DV mendapatkan paket besar sabu dari K (DPO) di Kabupaten Aceh Utara  untuk di edarkan di wilayah Kota Langsa.

Setelahnya diketahui bahwa tersangka DV merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pada tahun 2017 diri nya pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 1 tahun 10 bulan penjara.

Adapun barang-bukti sabu dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Langsa, sementara ke empat tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (jboy).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini