Petugas Penyekatan PPKM Polresta Deliserdang Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Sebarkan:


DELISERDANG |
Masa pandemi Covid-19 ini, peredaran narkoba tetap saja marak. Bahkan petugas pos penyekatan PPKM yang berada di Jalan lintas Medan – Tebing Tinggi Desa Suka Mandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang dan petugas Penyekatan PPKM yang berada di Pos jalan Lintas Sumatera Tanjung Morawa -Medan tepat di depan Rumah Sakit Nur Sa'adah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa sabu sabu dan alat hisap (bong), kedua tersangka kini dijebloskan ke penjara Satnarkoba Polresta Deliserdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangan persnya yang dilansir Metro-online.co, Minggu (15/08/2021) Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik melalui Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriadi Sik menyebutkan, kedua tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian Polresta Deliserdang yang berada di pos PPKM perbatasan Deliserdang Serdang Bedagai dan pos Penyekatan Deliserdang dengan Kota Medan.

Untuk Pelaku berinisial KA (50) warga Lingkungan IV Kelurahan Binjai Kecamatan Tebing Tinggi Kodya Tebing Tinggi, ditangkap saat melintas di Pos Penyekatan PPKM di Jalan lintas Medan – Tebing Tinggi Desa Suka Mandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang.

Saat petugas gabungan Polresta Deliserdang melaksanakan kegiatan PPKM di Jalan Lintas Medan – Tebing Tinggi Desa Suka Mandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau, melintas 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Putih BK 1296 HR yang dikemudikan KA (50), Kemudian petugas memberhentikan dan meminta pengemudi untuk memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan.

Pada saat itu pengemudi mobil tersebut bertingkah mencurigakan sehingga petugas memerintahkan pengemudi untuk turun, atas persetujuan pengemudi tersebut, petugaspun memeriksa dan menggeledah mobil tersebut.

“Saat digeledah ditemukan 1 (satu) plastik assoy warna biru berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dikemas plastik klip ditaksir seberat bruto 0,13 (nol koma tiga belas) gram, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) terbuat dari 1 (satu) botol plastik terpasang 2 (dua) pipet plastik dan 1 (satu) pipa kaca terdapat bercak pembakaran diduga shabu, 1 (satu) mancis gas terpasang jarum suntik, didasboard pintu tengah sebelah kanan mobil tersebut," kata Kompol Ginanjar Fitriadi.

Selanjutnya, Petugas gabungan Polresta Deliserdang juga mengamankan tersangka BA, remaja berusia 19 tahun karena tertangkap tangan membawa dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu pada hari yang sama, Jumat (13/08/2021).

Tersangka BA warga Jalan Balai Desa Gang Buntu No.3 Kecamatan Polonia Kota Medan Sumatera Utara dibekuk saat Petugas tepatnya di Pos depan Rumah Sakit Nur Saadah Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

Sepeda motor tersangka distop atau diberhentikan. Kemudian petugas meminta kepada pengendara berinisial BA untuk memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan, dan pada saat itu pengendara Sepeda Motor tersebut bertingkah mencurigakan dan membuangkan sesuatu berupa bungkusan, sehingga petugas langsung memerintahkan pengendara tersebut untuk mengambil kembali bungkusan tersebut lalu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dikemas plastik klip ditaksir seberat bruto 5,05 (lima koma nol lima) gram.

"Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan  mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,sehingga  Petugas  mengamankan benda yang diduga sabu tersebut dengan 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna silver milik tersangka. Kepada petugas BA menjelaskan bahwa sabu tersebut  diperoleh atau dibelinya dari seorang laki-laki di Tanjung Morawa dengan harga Rp. 1.000.000," jelas Kasatnarkoba Polresta Deliserdang.

Kini kedua tersangka kasus Narkoba ini mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polresta Deliserdang dan terancam hukuman penjara di atas 5 Tahun.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini