Perkara Korupsi Videotron, Hakim Tipikor: Mantan Kadisperindag Kota Medan dan P2HP Kok Belum Disidik?

Sebarkan:



Dahlia Hanum dan mantan Kadisperindag Kota Medan Syarizal Arief (kanan) saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBS)



MEDAN | Majelis hakim menyidangkan perkara korupsi senilai Rp1 miliar lebih dengan 2 terdakwa unsur rekanan terkait pengadaan 6 unit sarana informasi massal secara online alias video elektronik (videotron) tentang harga kebutuhan pokok mengungkapkan nada heran dalam sidang lanjutan, Senin petang (16/8/2021).


Hakim ketua Immanuel Tarigan di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan spontan menyela Dahliana Hanum, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Disperindag Kota Medan saat memberikan keterangan sebagai saksi.


"Sebentar. Berapa tahun Ibu (Dahliana Hanum) menjalani masa hukuman atas perkara ini?" kata Immanuel dan dijawab saksi, 16 bulan penjara. 


Belakangan terungkap kalau saksi Dahliana Hanum selaku PPTK Pengadaan 6 unit videotron saja yang diproses hukum.


"Jadi bapak ini (mantan Kadisperindag Kota Medan Syarizal Arief yang duduk di sebelah kanan Dahliana Hanum) sebagai Pengguna Anggaran sama Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) kok belum atau memang tidak disidik Bu Jaksa?" timpalnya sembari melirik JPU dari Kejari Medan Nur Ainun Siregar.


Nur Ainun kemudian menimpali, bahwa berkas yang diterima penuntut umum masih atas nama terdakwa unsur rekanan yakni Djohan (49), selaku Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) dan Ellius sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung Asli (TA), berkas penuntutan terpisah.


Bedanya, terdakwa Ellius tetap disidangkan namun secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) karena tidak diketahui lagi keberadaannya.


"Iya. Sebenarnya yang kita cari tahu di persidangan ini, ada nggak kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Siapa yang diuntungkan, diperkaya dan siapa melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan. Kok cuma ibu ini saja yang disidik? Kan begitu," urai Immanuel.


Mantan Kadisperindag Syarizal Arief yang ditanya apakah pernah diperiksa penyidik Kejari Medan selain sebagai tersangka, sembari tersenyum kecil dia pun menggelengkan kepalanya. 


Saling Bantah


Terpidana 16 bulan penjara Dahliana Hanum dalam kesaksiannya mengaku tidak berdaya dan menandatangani berita acara seolah pekerjaan pengadaan 6 unit videotron TA 2013 lalu sudah selesai sesuai kontrak.


"Faktanya baru 3 unit yang selesai dikerjakan Pak hakim. Saya disuruh Pak kadis menandatangani berita acaranya. Di ruangan kerja beliau ini," tegasnya sembari melirik mantan atasannya tersebut.


Ketika dikonfrontir hakim ketua, saksi Syarizal Arief juga sembari tersenyum kecil membantahnya. Walau terus dicecar dan bisa dijerat pidana memberikan keterangan palsu di persidangan, dia tetap membantahnya. 


"Seingat Saya, tidak ada Saya menyuruhnya menandatangani (berita acara pekerjaan)," katanya. Sebaliknya Dahliana Hanum menyatakan tetap pada keterangannya alias saling bantah.


Menurut kedua saksi, perusahaan terdakwa Ellius yang mengerjakan pengadaan 6 unit videotron dan bekerjasama dengan terdakwa Djohan. Setiap ada rapat di Kantor Disperindag Kota Medan, kedua terdakwa selalu hadir.


Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan tim JPU nantinya kembali menghadirkan terdakwa secara video teleconference (vicon).


6 Unit


JPU dari Kejari Medan dalam dakwaannya menguraikan, Disperindag Kota Medan tahun 2013 mendapatkan pekerjaan pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) berupa 6 unit videotron layanan informasi harga melalui sms gratis (sms gateway).


Pihak swasta bernama Nanang Nasution mengaku mendapatkan pekerjaan proyek tersebut dari Syarif Siregar, ketika itu Kabid Perdagangan pada Disperindag Kota Medan. Dia kemudian menghubungi Fanrizal Darus. Fanrizal pun menghubungi kerabatnya seorang pengusaha (terdakwa Djohan-red).

 

Namun pekerjaan tidak sesuai kontrak. Temuan di lapangan, masih di 3 titik yaitu Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun, serta Pusat Pasar. Sedangkan di 3 titik lainnya yaitu Pasar Aksara, Pasar Brayan serta Pasar Kampung Lalang masih berupa pondasi saja (belum ada rangka maupun videotron). 


Terdakwa Djohan dan Ellius dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1),  UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini