Pemkab Mandailing Natal Bidik Pajak Rokok Untuk Menambah Peserta JKN-KIS

Sebarkan:


MADINA |
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2018 sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS, salah satunya melalui kontribusi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok yang menjadi bagian untuk Provinsi/Kabupaten dan Kota.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Lenny Marlina T.U.M. mengatakan, kontribusi pajak rokok dari Pemerintah Daerah di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) sepenuhnya sudah berjalan. Salah satu Pemerintah Daerah yang menunjukkan komitmennya adalah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang telah menggunakan lebih dari 50% penerimaan dana pajak rokok.

“Tahun 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal telah menganggarkan sebesar 10,1 miliar rupiah dari realisasi penerimaan pajak rokok, jauh lebih tinggi dari batas minimal 37,5%, atau sekitar 7,6 miliar rupiah untuk membayar iuran peserta kelas III dan PD Pemda,” kata Lenny, Rabu (18/08/2021).

Berdasarkan dari hasil beberapa kali pertemuan dan pembahasan dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, masih ada sisa dana pajak rokok sebesar Rp10,2 miliar. Dana tersebut merupakan dana refocusing anggaran yang terkendala realisasinya akibat adanya pandemi Covid-19.

Sebagai simulasi Lenny menjelaskan, apabila dihitung berdasarkan kebutuhan iuran sebesar 37.800 rupiah per orang per bulan, maka dengan dana 10,2 miliar rupiah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dapat memperbesar jumlah integrasi penduduknya sebesar 22.646 jiwa. Dengan demikian, jumlah masyarakat yang tercover jaminan kesehatan akan meningkat menjadi 72,2% dari total jumlah penduduk Kabupaten Mandailing Natal.

Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda Bupati Mandailing Natal, H.M. Jakfar Sukhairi Nasution mengatakan dirinya mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Di awal masa jabatannya ia juga berencana akan menerbitkan peraturan daerah untuk mengatur pemanfaatan dana CSR untuk diintegrasikan dengan program JKN-KIS.

“Untuk pemanfaatan dana tersebut silakan berkoordinasi dengan Dinkes dan BPKAD. Harapan saya Kabupaten Mandailing Natal bisa menjadi pelopor sebagai daerah yang mendukung penuh program JKN-KIS di Tabagsel,” kata Jakfar.

BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan dalam waktu dekat juga akan menginisiasi pertemuan pembahasan pemanfaatan CSR antara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan badan usaha. Bantuan dan partisipasi dari para stakeholder diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah kepesertaan Program JKN-KIS di Kabupaten Mandailing Natal. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini