Pelaku Pemerasan di Tempat Wisata Diamankan Polisi, Terungkap Pernah Berhasil 7 Kali

Sebarkan:


SIBOLGA | 
Pelaku pemalakan atau perampasan dengan kekerasan terhadap remaja saat berkunjung di tangga seratus (100), Sibolga, Sumatera Utara, pada bulan Juli lalu berhasil diamankan polisi.

Pelaku diamankan polisi pada Rabu (8/8), sekira pukul 11.00 WIB, dari lokasi sekitaran Air Mancur Putri Runduk, Simaremare, Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu R. Sormin, kepada wartawan Senin (16/8/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Sormin menuturkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Tersangka telah ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana  Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 dan atau 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun," jelasnya.

Sedangkan identitas tersangka lanjut Sormin berinisial FSH alias F (22), pekerjaan tidak ada, warga Kampung Melayu, Kab. Simalungun.

Sebelumnya tersangka pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2020 lalu dan dihukum selama 6 bulan di Lapas P.Siantar dan belum berumah tangga.

Kronologi Kejadian

Tersangka F diamankan polisi berdasarkan laporan orang tua korban perampasan dengan kekerasan.

Berawal pada Rabu (4/8/2021), sekira pukul 15.00 WIB, Dermawati Bakkara (49) orang tua korban, warga, Simpang Tiga, Dusun I, desa Mela Kab.Tapteng.

Mendatangi dan melapor ke Polres Sibolga, sebagaimana kejadian yang menimpa anaknya pada hari Jum'at (23/7), sekira pukul 16.00 WIB, mengalami pencurian yang diperbuat tersangka.

Korban bernama Dorisma Tampubolon (saksi) mengaku handphone (Hp) dan mas berupa cincin miliknya telah dirampas di tangga 100, Sibolga, oleh tersangka.

Selain dia, ternyata temannya 3 orang yang turut bersamanya berada di tempat wisata itu juga turut menjadi korban perampasan.

Saat itu, mereka yang tengah berada di tempat wisata itu didatangi para pelaku.

Sebanyak 3 orang laki laki yang mendatangi mereka, dengan 2 orang membawa senjata tajam.

Tiba di kolasi salah seorang tersangka memukul korban lalu mengambil  3 unit Hp dan 1 buah cincin emas. Ditaksir, para korban dirugikan sekitar Rp 6.080.000 rupiah.

Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim AKP D.Harahap, SH., lalu memerintahkan anggotanya untuk melakukan lidik dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dan hari Rabu (8/8/2021) sekira pukul 11.00 WIB tersangka F berhasil diamankan, dari Simaremare Sibolga.

Sementara teman tersangka yang 2 orang lagi, kini masih dalam pencarian polisi namun identitas telah dikantongi.

Dan saat melakukan aksinya, ketiga pria tersebut menggunakan alat benda tajam  berupa parang milik tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan sekitar 7 kali.

Barang barang yang diambil sebelumnya telah dijual sekitar Rp 1.450.000 dan tersangka tidak diberi uang penjualan namun hanya diberi makan, beli rokok dan mengkonsumsi Narkoba. (Tp) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini