Oknum Guru Cabul di Deliserdang Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan:




DELISERDANG |
Polresta Deliserdang menahan tersangka AS (23) warga Jalan Sempurna, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah swasta di Desa Sekip ini diserahkan oleh pihak keluarga korban ke Unit PPA Polresta Deliserdang pada Minggu (01/07/2021) malam tadi.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Senin (02/07/2021) membenarkan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Katanya, saat ini tersangka masih menjalani proses hukum atas Kejahatan Kesusilaan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Sementara itu, menanggapi kasus kejahatan seksual terhadap anak ini mendapat respon keras dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang, Junaidi Malik saat ditemui di ruang kerjanya.

Junaidi mengatakan pelaku sudah melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Terlebih lagi korban merupakan anak didik dari pelaku yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari kejahatan seperti itu.

"Tersangka disebutkan seorang guru dari korban. Harusnya tersangka ini memang dihukum berat dari ancaman 15 tahun. Itu harus ditambah sepertiga lagi dari ancaman atau tambah lima tahun lagi karena status tersangka seorang guru. Jadi maksimal itu 20 tahun penjara," tegas Junaidi.

Ditambahkan Junaidi, berdasarkan UU nomor 35 tahun 2014 pasal 82 ayat dua jo 76 E disebutkan bahwa sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak maksimal 15 tahun dengan tambahan sepertiga hukuman. “Kalau dia merupakan saudara kandung, wali, guru atau pendidik, orangtua asuh, orang tua kandung dapat diberikan hukuman tambahan,” jelas Junaidi.

Dan kepada sekolah yang diduga menjadi tempat kejadian perkara diminta memecat tersangka. Selanjutnya meminta kepada Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk memberikan evaluasi terhadap sekolah tersebut karena belum aman dari predator anak.

"Deliserdang harus bebas dari predator anak di sekolah. Apalagi beberapa waktu lalu baru mendapat penghargaan kabupaten ramah anak. Pemerintah harus turun tangan menyikapi hal ini,” tegas Junaidi.

Sebelumnya, tersangka AS diserahkan oleh pihak keluarga korban (bunga) (16) Warga Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam yang masih berstatus pelajar kelas satu SMA ke Polresta Deliserdang karena melakukan pencabulan.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini