Napi Pengendali Peredaran 52,6 Kg Sabu Warga Komplek Menteng Indah Juga Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan:



Napi asal Lapas Tanjung Gusta Medan Khalif Raja juga dituntut hukuman mati di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Narapidana (napi) juga terlibat perkara narkotika asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Khalif Raja bin Sudasri (23) dalam persidangan secara video call (VC), Selasa (24/8/2021) di  Cakra 9 PN Medan juga dituntut hukuman mati.


JPU Nurhayati Ulfia dalam nota tuntutannya menguraikan, terdakwa warga Komplek Menteng Indah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) U No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," katanya.


Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


5 Lainnya


Dengan demikian, sudah 6 terdakwa dituntut pidana maksimal serupa. Sebab pada, Selasa (10/8/2021) lalu juga di Cakra 9 kelima terdakwa lainnya juga masing-masing dituntut hukuman mati.


Yakni Fadilla Fasha (37), warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Syahrudi (36), warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


Dudiet Hary Utomo (32) Komplek Astra Gang  Dahlia 1-8 BLOK V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit (35), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dan Hendrikal (40) warga Dusun Cot Teungoh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.


JPU dari Kejari Medan Nurhayati Ulfia melalui JPU Ramboo Loly Sinurat juga menilai pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.


Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi kurir,, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 52,6 kg sabu.


Dikendalikan Napi


JPU dalam dakwaan menguraikan, peredaran gelap sabu tersebut dikendalikan oleh Khalif Raja, salah seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Khalif Raja menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Kota Medan.


Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing.-masing. 


Di antaranya, terdakwa terdakwa Fadilla Fasha ditugasi untuk menjaga gudang penyimpanan sabu dan membantu pemindahan sabu dari alat pengangkut ke gudang atau sebaliknya.


Terdakwa Syahrudi bertugas untuk penjemputan dan penyerahan sabu dari pihak lain. Terdakwa Dudiet Harry selaku orang yang mencari tempat penyimpanan sebagai pengontrak di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


Selanjutnya terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan disuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh Heri dan terdakwa Andika Fiezza. dengan memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja selaku yang ditugasi menjemput sabu dari Aceh Tamian.


Terdakwa Syahrudi mengajak Dudiet Harry menjemput sabu yang telah disepakati yakni pintu tol Tanjung Morawa arah Simpang Kayu Besar. Keduanya kemudian menemui Hari yang menunggu di mobil dan menunjuk mobil Toyota Avanza di belakang yang dikemudikan Hendrikal.


Mereka kemudian berangkat ke di Perumahan Meher Palace dan terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil Avanza tersebut ke dalam kamar di lantai dua.


Tim Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadilla Fasha, Syahrudi dan terdakwa Dudiet Harry. Tiga lainnya juga berhasil dibekuk di lokasi berbeda. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini