Mulai Agustus 2021, Kemenag Akan Ganti Buku Nikah Fisik Menjadi Digital

Sebarkan:


MEDAN
| Terhitung Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengganti buku nikah fisik menjadi digital.

Penggantian ini sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik dan jika kartu nikah fisik atau yang lama masih tersisa akan diabiskan.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). 

Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif dan selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan. 

Selain itu pasangan yang sudah lama nikah juga bisa mengajukan kartu nikah digital dengan cara mendatangi KUA tempat menikah untuk memasukkan data ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

"Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah membawa dokumen nikah saat berpergian," kata Jajang. (rel/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini