Meski Belum Selesai LHP dari BPKP, Kejari Palas Tahan Tersangka Korupsi Bos Afirmasi 2019

Sebarkan:


PALAS
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) menahan tersangka dugaan korupsi dana Bos Afirmarsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Palas, Senin (23/8/2021).

Dilakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DSD (38) ini berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) Nomor PRINT- 165/L.2.36/Fd.1/08/2021 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS.

Kejari Palas Teuku Herizal, SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Jefri Gultom SH mengatakan, mulai hari ini pihaknya akan melakukan penahanan dua puluh (20) hari kedepan terhadap tersangka dugaan korupsi Dana Bos Afirmasi tahun 2019 pada Dinas Pendidikan Palas.

"Inikan masih penahanan tingkat penyidikan dan untuk tahap berikutnya akan kita percepat melengkapi administrasi dan membuat surat dakwaan ke pengadilan. Berkas perkara nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, untuk tersangka sementara kita tahan di Rutan Kelas II Sibuhuan," jelas Kasi Pidsus.

"Selain tersangka DSD, masih ada tersangka lainnya yakni Muhamad Farid yang merupakan rekanan PT. Keris Tangguh Cahaya Senja selaku penyedia barang,"tambah Jefri Gultom.

Dikatakannya, terhadap tersangka lainnya yakni, selaku rekanan PT Keris Tangguh Cahaya Senja, Muhamad Farid telah masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Kejari Palas.

"Menurut perhitungan tim penyidik, kerugian Negara yang ditimbulkan diperkirakan sebesar Dua(2) Milyar Rupiah, namun untuk pastinya kita menunggu hasil perhitungan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sedang berada berada di Palas," jelas kasi Pidsus. (Ginda/tim/GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini