Korupsi DD, Kades Pagarbatu Sipoholon Akhirnya Dibui 4 Tahun

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan akhirnya memvonis Kades Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput Manimbun Hutabarat dengan pidana 4 tahun penjara. (MOL/ROBS)



MEDAN | Kepala Desa (Kades) Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Manimbun Hutabarat dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin petang (30/8/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dibui 4 tahun.


Selain itu terdakwa berusia 54 tersebut dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.


Manimbun juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp139.782.022.  Dengan ketentuan, setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang.


Bila nantinya tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, terdakwa akan menjalani pidana 6 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dengan JPU dari Kejari Taput.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara meyakinkan telah terbukti.


Yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghambat pembangunan, khususnya di Desa Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.


"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," urai Immanuel.


Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Sebab dalam persidangan 3 pekan lalu terdakwa dituntut agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Berikut pidana tambahan membayar UP sebesar Rp139,7 juta subsidair 1 tahun penjara.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, terdakwa selaku kades tidak bisa mempertanggungjawabkan Dana Desa (DD) TA 2018 sebesar Rp139,7 juta. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini