Konstruksi Hukum JPU Keliru, PH Mohon Majelis Hakim Hentikan Pemeriksaan Mantan PPK UINSU

Sebarkan:

 


Tim PH terdakwa Syahruddin Siregar di motori Kamaluddin Pane (kiri) saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Medan.



MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) memohon majelis hakim Tipikor Medan agar menghentikan pemeriksaan perkara aquo.


Pasalnya, JPU pada pokoknya tidak memahami konstruksi hukum pengadaan barang dan jasa ini alias keliru menjadikan kliennya sebagai terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor).


Hal itu diungkapkan Kamaluddin Pane. salah seorang tim PH terdakwa dalam nota keberatannya atas dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut (eksepsi), Senin petang (23/8/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. 


Kekeliruan kontruksi hukum dimaksud di antaranya, tentang kewenangan kliennya sebagai PPK pada kegiatan pembangunan Kampus II. Faktanya adalah Syahruddin Siregar memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan seperti rekanan pemenang tender, sesudah Unit Layanan Pengadaan (ULP) membuat satu pengumuman. 


Hal itu jelas disebitkan dalam Pasal 11 ayat 1 Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.  


Kedua,  tentang penghitungan kerugian negara. Konsultan (pengawas pekerjaan) menghitung progres pekerjaan selesai di angka 91,7 persen dengan nilai Rp40 miliar lebih. Sementara penuntut umum menyatakan hanya sekitar 33,73 yang bersumber dari audit Institut Teknologi Sebelas Nopember (ITS) Surabaya.


Padahal menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA RI) No 4 Tahun 2016, seharusnya yang digunakan dalam mengaudit kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukan audit perguruan tinggi, dalam hal ini audit ITS Surabaya.


"Selain itu dalam perkara ini pembangunan gedung (Kampus II UINSU) jelas ada," tegasnya.


Memang ada penambahan waktu pekerjaan (addendum) dan hal itu juga diakomodir dalam peraturan dan perundang-undangan.


Dalam pembangunan Kampus II, sumber dananya melalui mekanisme Surat berharga Syariah Negara (SBSN) dan kliennya telah melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 25/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui SBSN.


"Karena adanya kelemahan secara formil maupun materil oleh JPU dalam menyusun dakwaan, maka kami tim PH terdakwa memohon agar Yang Mulia majelis hakim dalam putusan sela nantinya menyatakan, surat dakwaan terhadap Syahruddin Siregar tidak dapat diterima seluruhnya.


Tidak dilanjutkan pemeriksaan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan hak dan martabatnya," urainya.


Usai penyampaian eksepsi, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela serta memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa di persidangan secara video teleconference (vicon). 



Terdakwa Syahruddin Siregar mengikuti persidangan secara vicon di Pengadikan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Audit Kerugian


Seusai persidangan Kamaluddin Pane menguraikan, pekerjaan pembangunan Kampus II UINSU di angka 91,7 persen dengan nilai Rp40 miliar kemudian diasumsikan JPU ada sisa Rp4 miliar sebagai kerugian keuangan negara adalah konstruksi hukum yang keliru.


"Faktanya adalah sisa Rp4 miliar tersebut masuk dalam jaminan yang disimpan di Bank Jawa Barat (Jabar). Uang itu tidak dimasukkan ke rekening rekanan PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP).


Kalau rekanan bisa menyelesaikan sisa pekerjaan 8 koma sekian persen lagi, akan dibayarkan. Kalau tidak, dananya tidak bisa dicairkan. Artinya, pekerjaan tersebut telah sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Di mana letak kerugian keuangan negaranya?" pungkasnya.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, selain Drs Syahruddin Siregar MA selaku PPK, tim JPU dari Kejati Sumut juga turut menjadikan mantan Rektor UINSU Prof Dr Saiduhrahman dan Dirut PT MBP, Joni Siswoyo sebagai terdakwa (berkas penuntutan terpisah).


Pembangunan Kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Urara (Sumut) disebut-sebut mangkrak hingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini