Jual Sabu ke Petugas, Warga Medan Petisah Dibui 6,5 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan (kiri) saat membacakan amar putusan di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN Fauzie Idham (28), warga Jalan M Idris Gang Pelita, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan dalam persidangan secara video call (vc), Selasa (24/8/2021) di Cakra 6 PN Medan akhirnya dibui 6,5 tahun.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I jenis sabu seberat 300 gram.


Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 3 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, telah terbukti.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.


Sedangkan hal meringankan, imbuh Dahlia, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.


Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab sebelumnya terdakwa dituntut agar dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


"Baik ya? Terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding," pungkas Dahlia.


Undercover Buy


Sementara sebelumnya JPU dalam dakwaan menguraikan, terdakwa berhasil dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sumut, Minggu malam (24/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB atas informasi masyarakat.


Dua personel Jamaludin Siregar dan Toga Parhusip pun melakukan penyamaran seolah menjadi calon pembeli sabu alias undercover buy.


Jamaluddin menelepon terdakwa Fauzie lewat sambungan telepon seluler (ponsel) seakan mau membeli 'sebiji' (1 gram) sabu dan dihargai terdakwa Rp650 ribu.


Saksi pun berakting seolah mau memesan '3 biji' kemudian dihargai Rp2,1 juta namun tidak diiyakan terdakwa dengan alasan cuma mendapatkan 'komisi' Rp50.000.


Kedua anggota Polri tersebut kemudian berangkat ke lokasi yang diminta terdakwa di Jalan M Idris Gang Pelita, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.


Setiba di lokasi tersebut, terdakwa dan rekannya belakangan diketahui bernama Andre (Daftar Pencarian Orang / DPO) tampak sedang duduk-duduk. Andre pergi sebentar dan kembali lagi dengan membawa tas kemudian diserahkan kepada terdakwa selanjutnya pergi.


Terdakwa Fauzie langsung dibekuk kedua saksi tidak lama setelah menyerahkan tas berisi kristal putih yang dimasukkan ke 4 bungkus plastik klip tembus pandang.


Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung metamphetamin, populer disebut sabu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini