HUT RI Ke - 76, Polres Sergai Tetap Galakkan Penerapan PPKM Level 3 di Pos Penyekatan

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
Pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun, Polres Serdang Bedagai Sumatera Utara terus menggalakkan penerapan PPKM Level 3 di Pos I Penyekatan di wilayah Hukum Polres Sergai.

Giat pelaksanaan Pos I penyekatan, tepatnya di simpang Tiga Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai yang melibatkan 8 personil Polri, 1 personil TNI, 1 personil Dishub dan 1 personil Satpol PP.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Selasa(17/8/2021) menyampaikan giat penyekatan di pos I Perbaungan dalam rangka  penerapan PPKM Level 3 di wilayah hukum Polres Sergai.

Maksud dan tujuan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4.

"Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3,"ucap AKBP Robin Simatupang.

Sambung Robin, Giat tersebut juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat.

"Selain itu melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 s/d tanggal 23 Agustus 2021 dan menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan',"ujarnya.

Satgas Covid-19  juga memasang spanduk dan baliho berupa himbauan di sekitar lokasi penyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan, serta membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan.

Dalam melakukan penyekatan, Sasaran utama yakni  mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.

Selanjutnya, Memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan.

Jika ditemukan, sambung Robin petugas melakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Satgas Covid-19 juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Swab Antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid – 19,''jelas AKBP Robin.

Operasi tersebut sebanyak 30 kendaraan terdiri 15 unit R2 dan 15 unit R4. Sedangkan jumlah kendaraan yang diputar balik arah sebanyak 4 unit R4 yang diperiksa.

"Untuk jumlah orang yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang yang diberikan tindakan berupa teguran lisan sebanyak 25 orang dan tindakan pisik 4 orang,"pungkas kapolres.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini