Gawat...! Masih Ada Desa di Aceh Utara Tanpa Posko PPKM Mikro

Sebarkan:

Beberapa Spanduk yang terpampang di salah satu bangunan milik Desa Geuleumpang LT, tanpa adanya Posko Covid-19.

ACEH UTARA | Pengawasan Pemerintah Aceh Utara terutama Tim Satgas Penanganan Covid 19 terhadap Posko PPKM Mikro masih kurang maksimal. Terlihat sampai saat ini masih ada desa tanpa Posko, seperti halnya yang terlihat di Desa Geulumpang LT, Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara.

Hingga saat ini tak ada tersedia fasilitas penanganan covid 19 secara keseluruhan. Padahal isu berhembus, ada anggaran alokasi 8% yang digelontorkan untuk penanganan covid dipergunakan kepala desa difinitif (mantan geuchik) yang berakhir pada 19 Mei 2021 lalu.

Seharusnya pemantauan dan evaluasi kinerja posko Covid 19 desa/kelurahan dilakukan secara berskala dan berjenjang oleh satuan tugas penaganan covid 19 daerah kepada satuan tugas penaganan covid19 satu tingkat di bawahnya untuk pengawasan yang lebih baik.

Dari informasi yang dapat dihimpun awak media, Anggaran penagan Covid 19 yakni 8% dan pencairan Tahap Pertama (40%) sudah ditarik oleh bendahara bersama sang Kepala Desa Geulumpang LT Kecamatan Lhoksukon.

Sekdes Geulumpang, Nurdin menuturkan, "Uang dari bendahara sudah ditarik, tapi hingga kemarin saya hubungi pak geuchik (mantan Geuchik) katanya pulang dari kebun."

"Spanduk saja kami pakai punya lama, itupun kemarin baru kami pasang karena ditelpon sama Polsek. Apa yang ada kami pasang karena gak ada uang lagi,” tutup Nurdin, Minggu ( 02/08/2021) di salah satu warung di desa setempat.

Sementara Bendahara Geulumpang LT, Ismail Zahri membenarkan bahwa uang tersebut sudah ditransfer ke rekening lain dan sudah ditarik oleh mantan Geuchik sebelum berakhir masa jabatannya termasuk alokasi tahap Pertama. "Ia benar uang sudah ditarik dan ditransfer ke rekening lain," ujarnya.

Untuk diketahui, Pos Komando (Posko) tingkat Desa/Kelurahan dibentuk untuk melakukan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Posko ini memiliki 4 fungsi, yakni untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa atau Kelurahan.

Selain itu, pimpinan posko juga memiliki tugas, yaitu menentukan struktur dan sumber daya manusia (SDM). Beberapa SDM yang terlibat di posko ini di antaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, dan karang taruna. (Alman)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini