Bongkar Pintu Pagar Rumah, Warga Pelawi Utara Diringkus Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan

Sebarkan:

 


LANGKAT | Sumiati (66) warga jalan pendidikan nomor 11 Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat ini merasa keberatan dikarenakan pintu pagar rumah nya yang terbuat dari besi dibongkar dan dicuri.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 1 juta rupiah, dan korban melaporkan peristiwa pencurian dan pemberatan tersebut ke Polsek Pangkalan Berandan, dengan bukti laporan,  Laporan Polisi Nomor : LP / 124 / VIII / 2021/ SU / Langkat / Sek - Pkl. Brandan tertanggal 27 Agustus 2021, demikian dikatakan Kapolsek Pangkalan Berandan, melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, Iptu Relapang Sitepu. SH.MH.

Lebih lanjut dikatakan perwira berpangkat dua balok emas dipundak tersebut, kejadian pencurian dan pemberatan diketahui korban pada Kamis (19/08/2021) sekira pukul 05.45 wib, saat Fuzi (40) yang merupakan tetangga korban membangunkan korban.

Fuzi memberitahukan kepada korban bahwa pintu pagar yang terbuat dari besi telah dibongkar, melihat kejadian tersebut cucu korban bersama warga lainnya melakukan pencarian dibelakang rumah para warga.

Cucu korban bersama kedua orang saksi yang merupakan tetangga korban melihat dua orang laki laki berinisial EK (36) warga yang sama dengan korban beserta S alias D, terlihat sedang melakukan pemotongan pintu pagar yang terbuat dari besi dengan cara menggergaji pintu pagar besi tersebut, sebut Iptu Relapang.

Pada Jumat (27/08/2021) pukul 14.00 wib, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan mengetahui keberadaan tersangka EK yang saat itu sedang pulang kerumah nya.

Team unit reskrim Polsek Pangkalan Berandan meringkus tersangka yang saat itu sedang beristirahat didalam rumah milik tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembongkaran pintu pagar besi rumah milik korban, dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan tersangka telah diamankan di Polsek Pangkalan Berandan, guna proses hukum lebih lanjut, terang Iptu Relapang Sitepu, SH.MH.(m/Lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini