6 Tahun Geluti Jual Beli Sabu, Warga Perumahan Sunggal Persada Diganjar 4,5 Tahun

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban (kanan) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa Edo Syahputra. (MOL/ROBS)



MEDAN | Pepatah usang, 'Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga', sepertinya tidak lekang termakan oleh waktu. Sepandai-pandai  Edo Syahputra (30) menghindar dari 'bidikan' aparat kepolisian, akhirnya terciduk juga.


Dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Selasa (31/8/2021) di Cakra 6 PN Medan, Edo diganjar 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Dominggus Silaban. 


"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu," urai Dominggus.


Warga Jalan Setia Kata Perumahan Sunggal Persada, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang itu juga dihukum membayar denda Rp800 juta subsidair (bila tidak bayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim berkeyakinan bahwa 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan penuntut umum saat itu dihadiri JPU dari Kejatisu Randi Tambunan,  telah terbukti. 


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.


Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Vonis majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa waktu lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


6 Tahun


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Edo Syahputra kurang lebih 6 tahun (sejak tahun 2015-red) menggeluti 'bisnis' jual beli sabu di sekitar tempat tinggalnya dikarenakan tidak kunjung mendapatkan lapangan pekerjaan menetap.


Pria berusia 30 tahun itu, Senin (15/1/2021) lalu memesan 4 gram sabu dengan harga Rp2,6 juta dengan lokasi transaksi di daerah Lembah Kampung Kubur. Sabu yang telah dimasukkan ke paket plastik tembus pandang kecil tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok.


Narkotika tersebut menurut rencana akqn dijualnya kembali dengan harga Rp150 ribu per paket kecil. Edo Syahputra akan mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp200 ribu per gramnya.


Malang tak dapat ditolak. Dua hari kemudian petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatangi rumah terdakwa. Ketika digeledah, tim menemukan 19 paket plastik bening berisi serbuk putih seberat 3,12 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini