442 Narapidana Lapas Kelas IIB Salambue Mendapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN |
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengikuti acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan anak melalui Virtual Bersama Forkopimda, Selasa (17/8/2021) pukul 12.30 WIB di Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 134.430 narapidana di seluruh Indonesia. Remisi ini terkait peringatan HUT  Ke-76 Republik Indonesia (RI).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan bahwa tiap narapidana menerima besaran remisi yang bervariasi. Sebanyak 2.491 narapidana dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II; lalu ada 131.939 narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan.

"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," ujar Reynhard dalam keterangan virtualnya, Selasa (17/8/2021).

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan Indra Kesuma menyebutkan, dari 450 remisi yang mereka usulkan ada sebanyak 442 Remisi yang terbit.

Lebih rinci lagi kata Indra, Remisi Umum - I (RU-1) sebanyak 429 orang dan Remisi Umum - II (RU-II) sebanyak 13 orang.

“Perkara Narkotika sebanyak 307 orang, dan Pidana Umum 135 orang. Laki-laki sebanyak 432 orang, perempuan 10 orang,” paparnya.

Acara tersebut ditandai dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada 3 orang warga binaan Kelas IIB, dan penyerahan cinderamata hasil kreasi warga binaan. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini