4 Saksi Saling Bantah Soal 'Pinjaman' Rp2 M Terdakwa Mantan Rektor UINSU, JPU Akan Hadirkan Saksi Verbalisan

Sebarkan:

 


Bendahara UINSU Moncot Harahap, Marudut, Yusuf dan Rizki (kiri ke kanan) saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saiduhrahman dan kawan-kawan (dkk), Senin petang (23/8/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan 2 jam lebih  kembali berlangsung 'panas'.


Keempat saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Sipahutar malah saling bantah, khususnya seputar uang kontan Rp2 miliar disebut-sebut pinjaman terdakwa mantan rektor kepada saksi Moncot Harahap.


Keterangan Moncot selaku Bendahara UINSU yang mengaku secara bertahap telah memberikan uang 'pinjaman' mantan rektor melalui ketiga saksi, Yusuf (ASN UINSU), Rizki (pegawai honor) dan  Marudut selaku Kasubag Rumah Tangga UINSU yang juga Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs Syahruddin Siregar MA (terdakwa pada berkas penunutan terpisah) kemudian dibantah.


"Iya ada dibuat kwitansi penerimaan. Tapi (secara fisik) uangnya tidak ada diterima," kata ketiga saksi secara bergantian menjawab pertanyaan hakim ketua Jarihat Simarmata.


Beberapa kali ketua serta kedua anggota majelis hakim Syafril Batubara dan Felix Da Lopez saling pandang. Demikian halnya tim JPU. Sebab satu pertanyaan bisa 1 saksi yakni Moncot Harahap kemudian dibantah 3 saksi lainnya padahal sama-sama dihadirkan sekaligus di Cakra 4.


Menyikapi keterangan saling bantah di antara ke-4 saksi, Jarihat Simarta kemudian memimpali, majelis hakim nanti yang mempertimbangkannya. Siapa sebenarnya yang bohong dan jujur dan posisi mereka juga sama-sama telah disumpah sebagai saksi.


"Kalau belakangan di antara saudara ini berkata bohong, saudara juga bakal duduk di sana. Tolong menjadi perhatian ya Pak jaksa," timpal anggota majelis hakim Felix Da Lopez sembari menunjuk layar monitor video teleconference (vicon).


Sebab menurut keterangan Moncot, ketiga saksi yang duduk di sebelah kirinya adalah penerima 'pinjaman' Rp2 miliar terdakwa Saidurahman. Yang diberikannya pada Maret, April, Mei dan Desember 2018 lalu karena ada tanda tangan para saksi serta diparaf terdakwa Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Kampus II UINSU serta mantan rektor Saidurahman.


Sesuai kwitansi, untuk pembayaran Alat Tulis Kantor (ATK) dan pembangunan di UINSU. Namun lagi-lagi dibantah ketiga saksi. Uang tersebut, lanjut Moncot Harahap, di Akhir Desember memang dikembalikan dan dimasukkannya ke rekening UINSU.


"Sekitar 5 atau 6 hari kemudian (penyerahan terakhir kepada saksi) uang 'pinjamannya' dikembalikan Yang Mulia. Kalau nggak salah mengenai progres pembangunan Kampus II sekitar 91 persen," urainya.


Ketika ditanya JPU Hendri Sipahutar, saksi lainnya Yusuf mengaku berani menerima uang Rp465 juta dari saksi bendahara karena perintah saksi Marudut untuk 'pinjaman' terdakwa mantan rektor. Ketika dikonfrontir, Marudut malah membantah keterangan saksi Yusuf.


Verbalisan


"Bingung kan? sama-aama disumpah. Hati2 loh. Berarti ada yang bohong di antara kalian. Sedangkan ketemu gini bisa berbohong. Duit segitu banyak loh. Tolong dikembangkan Pak jaksa biar ada yang 'terjun bebas' (menjadi tersangka lainnya-red)," sindir hakim anggota Syafril Batubara.


Tim JPU dari Kejati Sumut (kiri) saat menanyakan para saksi. (MOL/ROBS)



Sebelumnya JPU Hendri Sipahutar memohon kepada majelis hakim agar nantinya menghadirkan saksi verbalisan alias yang memeriksa saksi Marudut ketika menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Sebab mayoritas keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dicabut.


"Saudara sudah 5 kali di-BAP di Polda Sumut. Apakah saudara ada diintimidasi, diarahkan? Apa alasan saudara mencabut keterangan di BAP?" cecar JPU, rekan Hendri Sipahutar dan lagi-lagi Marudut menegaskan bahwa keterangannya di persidangan lah yang benar.


Surat Dirut


Dalam kesempatan tersebut JPU Hendri Sipahutar juga mencecar Marudut tentang alat bukti berupa surat komplain terdakwa Joni Siswoyo selaku Dirut PT MBP Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) kepada terdakwa mantan rektor Prof Saidurahman tertanggal 6 Februari 2019 yang meminta dikembalikan uang Rp2 miliar bila tidak jadi mengerjakan proyek di UINSU.


"Substansinya adalah bahwa terdakwa mantan rektor melalui para saksi ada menerima uang Rp2 miliar dari saksi bendahara UINSU. Sekali pun para saksi ini membantah tidak ada menerima uang cash dari bendahara Yang Mulia," tegasnya.



Terdakwa mantan Rektor UINSU Saidurahman (kanan atas) dan terdakwa rekanan, Joni Siswoyo mengikuti persidangan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Suasana sidang pun kembali memanas. Terdakwa mantan rektor Saidurahman ketika dikonfrontir hakim ketua malah membantah keterangan saksi Marudut.


"Tidak ada Saya perintahkan saksi Marudut untuk meminta uang kepada bendahara UINSU Yang Mulia," tegasnya lewat monitor vicon didampingi terdakwa Joni Siswoyo. 


Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan sekaligus memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa mantan rektor Saidurahman dan Joni Siswoyo di persidangan secara vicon.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Drs Syahruddin Siregar MA selaku PPK juga turut dijadikan sebagai terdakwa (berkas penuntut terpisah). Adapun pembangunan Kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.


Pekerjaannya disebut-sebut mangkrak hingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini