12 Ranperda Disampaikan Dalam Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan:

 



LANGKAT | Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin didampingi Wakil-Wakil Ketua DPRD; Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni, Kamis (12/08/2021).

Dari 12 Ranperda itu, enam Ranperda merupakan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Langkat dan enam lagi merupakan Ranperda inisiatif DPRD Langkat.

Enam Ranperda Pemkab itu yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Langkat tahun 2021-2041, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Daerah Air Minum Tirta Wampu, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Langkat tahun 2019-2024, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Ranperda tentang tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Sementara enam Ranperda inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda Badan Usaha Milik Desa, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia, Ranperda Bumdes, Ranperda Produk Unggulan Daerah dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Pada rapat paripurna itu, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin melalui Wakil Bupati Langkat, H. Syah Afandin memberikan penjelasan latar belakang diajukannya Ranperda. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Pimanta Ginting juga menjelaskan Ranperda inisiatif dihadapan rapat paripurna yang dihadiri segenap anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Kepala OPD dan Camat.

Masing-masing Ranperda yang disampaikan ditanggapi oleh kedua belah pihak, Ranperda Pemkab ditanggapi melalui pandangan umum delapan fraksi DPRD Langkat, sedangkan Ranperda inisiatif DPRD ditanggapi Wakil Bupati Langkat dengan memberikan saran dan pendapat baik dari segi payung hukum maupun substansi materinya.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin mengatakan bahwa proses pembentukan peraturan daerah itu sesuai aturan dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.

Akhirnya rapat paripurna diskoor rapat untuk mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi dan tanggapan fraksi atas pendapat Bupati terhadap penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Langkat pada esoknya.(m/Lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini