Sejumlah Perangkat Desa di Kabupaten Paluta Berhasil Terdaftar Menjadi Peserta JKN-KIS

Sebarkan:


PALUTA |
BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara mengupayakan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi perangkat desa sepenuhnya rampung pada tahun 2021.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Lenny Marlina T.U.M. mengatakan, perangkat desa dari 382 desa di 12 kecamatan sudah berhasil didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS, tinggal 4 desa yang belum, yaitu Desa Hutabaru SIL, Desa Janji Manahan Gul, Desa Lubuk Kundur, dan Desa Pagaran Julu I yang berada di Kecamatan Dolok untuk menggenapi 100% kepesertaan JKN-KIS bagi perangkat desa di Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara yang mendorong pendaftaran perangkat desanya. Tinggal empat desa dengan daerah yang agak terisolir. Kami akan berkolaborasi dengan dengan Dinas PMD untuk melakukan jemput bola ke sana,” kata Lenny pada Senin (19/07).

Perangkat desa yang telah didaftarkan sebanyak 4.182 orang. Jumlah tersebut termasuk anggota keluarga perangkat desa yang terdiri dari satu orang suami/isteri dan maksimal  tiga anak, sama dengan hak yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.

Persentase pendaftaran perangkat desa sebesar 8% dari jumlah peserta JKN-KIS di Kabupaten Padang Lawas Utara. Sebanyak 250 orang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai menggunakan APBD. Dengan adanya peralihan tersebut, maka dapat digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.

“Kami sudah melakukan pengecekan data perangkat desa dan keluarganya. Program JKN-KIS untuk perangkat desa cukup membantu menaikan jumlah peserta terdaftar, sekaligus meringankan beban APBD Kabupaten Padang Lawas Utara," jelas Lenny.

Sementara dalam kesempatan yang berbeda, Bupati Padang Lawas Utara, Andar Amin Harahap mengatakan pendaftaran peserta JKN-KIS merupakan prioritas. 

Hal ini dilakukan untuk menuntaskan amanat Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang layak.

“Kalau semua sudah terdaftar, tandanya perangkat desa kita sudah sejahtera. Inilah momennya bagaimana kita bisa berkoordinasi, bekerja sama memberikan kepesertaan JKN-KIS bagi masyarakat,” pungkas Andar. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini