Rp 23,6 Miliar SHT Dibayarkan Kepada 824 Pensiunan PTPN2

Sebarkan:

Kasubbag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya.


TANJUNG MORAWA | Untuk periode April, Mei dan Juni 2021, senilai Rp 23. 635. 791. 236 atau Rp 23,6 miliar lebih dana Santunan Hari Tua (SHT) dibayarkan kepada 824 orang karyawan pensiunan PTPN2 Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Demikian disampaikan Kasubbag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan SE kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/07/2021) .

Penyerahan SHT karyawan pensiunan ini dilakukan transparan dan dapat diakses melalui aplikasi website PTPN2. 

Saat ini PTPN2 terus berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran. Dan dimohonkan supaya mendoakan PTPN2 makin maju. 

"Menejemen PTPN2 berkomitmen terus melakukan perbaikan, agar kedepannya PTPN2 semakin maju," kata Sutan.

Hingga saat ini, seluruh karyawan telah divalidasi, termasuk pensiunan. Validasi dilakukan manakala ada karyawan yang luput dari pendataan.
Agar semua karyawan dapat mengakses namanya masing-masing.

Kali ini, SHT yang dibayarkan untuk karyawan pensiunan meninggal dunia, karyawan pensiunan sakit berat, karyawan pensiunan normal, PHI, PKPU dan kompensasi PHK.

Sutan selaku juru bicara PTPN2 itu mohon maaf kepada seluruh senior (pensiunan) atas keterlambatan pembayaran SHT. Seluruh dana SHT dibayarkan lewat rekening masing-masing karyawan pensiunan guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

Diucapkan terimakasih kepada Direktur PTPN2 Bapak Irwan Perangin-angin beserta jajarannya yang telah membayarkan SHT. Dengan pembayaran SHT ini, semoga karyawan PTPN2 dapat terbantu dan PTPN2 pun semakin maju. Dan kepada karyawan pensiunan yang belum memverifikasi data, supaya secepatnya memperbaiki datanya dan menyerahkan ke bagian SDM, kata Sutan. (r/ka) 






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini