Rampok Sopir Truk di Jembatan Tol Belawan Dibui 2,5 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa Eridandi lewat persidangan vicon akhirnya dibui 2,5 tahun. (MOL/ROBS)



MEDAN | Eridandi alias Giok (30), warga Jalan Serdang Unikampung, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (15/7/2021) lewat persidangan video teleconference (vicon) di Cakra 5 PN Medan akhirnya dibui 2,5 tahun.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah mengambil barang milik orang lain dengan ancaman kekerasan alias merampok salah seorang sopir truk.


Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Eridandi alias Giok diyakini terbukti bersalah melanggar  pidana Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan 2 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyqrakat dan mengancam korban menggunakan senjata tajam.


Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,   sopan di persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.


Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut agar dipidana 3 tahun penjara.


"Terima Yang Mulia," kata Erindadi menjawab pertanyaan hakim ketua Denny Lumbantobing.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, sopir truk Rahmat Sahputra yang mengangkut tanah sedang melintas di jembatan tol PAC Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Senin (21/12/202) sekira pukul 18.00 WIB.


Batu dan Belati


Tiba-tiba pintu truk sebelah kanan terkena lemparan batu. Spontan saksi ketakutan dan melparkan uang recehan Rp3 ribu. Namun tak lama kemudian muncul beberqpa pria belakangan diketahui bernama Ilham dan Holan (masing-masing DPO) dengan memegangi batu dan kayu broti mencegatnya.


Pria lainnya bernama Ando (juga DPO) yang memegang belati memanjat truk langsung menodongkannya ke arah leher korban. Tidak lama kemudian rekan terdakwa bernama Ilham memakinya dengan kata, anjing dan meminta korban menghentikan laju truk.


Ando tidak terima dengan uang receh yang dicampakkan korban dan memaksanya mengeluarkan isi kantong, bila masih ingin nyawa selamat.


Pelaku lainnya, Holan tiba-tiba masuk dari pintu sebelah kiri dan merogoh sesuatu dari dalam kabin truk namun saksi korban tidak mengetahui barang apa yang diambil tersebut.


Setelah menggasak uang dan telepon seluler (ponsel) korban, terdakwa, Roy (berkas penuntutan terpisah) dan rekannya yang lain langsung kabur. Rahmat Sahputra menderita kerugian sekitar Rp900 ribu. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini