PPKM Micro Diperpanjang, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Hanya Sampai Jam 5 Sore

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Warga Sumatera Utara terus diingatkan dan dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan disaat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Dalam himbauan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra, S. M.si mengatakan perpanjangan PPKM Mikro mengacu Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021.

Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, kafe, pedagang kaki lima, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Demikian di katakan Kapolres Tanjungbalai  kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Mengutip himbauan Kapolda Sumut, sebut Kapolres Tanjungbalai, untuk zona merah diterapkan Work From Home (WFH) 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Kapolda Sumut juga menegaskan, untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro, Polda Sumut bersama Kodam akan terus menggelar Operasi Yustisi secara masiv diseluruh Jajaran.

"Barang siapa yang melanggar PPKM.Mikro akan ditindak tegas. Karena ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran Covid-19,"ucap Kapolres Tanjungbalai mengulang ketegasan himbauan dari Kapoldasu.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini