PPKM Darurat, Batas Medan Deliserdang Mulai Disekat Polisi

Sebarkan:


DELISERDANG |
Kepolisian Polresta Deliserdang sudah mendirikan posko Penyekatan di perbatasan Kabupaten Deliserdang dengan Kota Medan tepatnya di depan Rumah Sakit Nur Sa'adah Jalan Medan Tanjung Morawa, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Senin (12/07/2021).

Penyekatan rencananya dimulai hari ini hingga tanggal 20 Juli ke depan dengan melarang masyarakat masuk ke kota Medan bila tidak memiliki kepentingan tertentu, menyusul pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan.

Dari pantauan, ada dua titik pos penyekatan yang sudah dijaga puluhan personel Kepolisian Polresta Deliserdang dibantu Dinas Perhubungan Kabupaten Deliserdang dan Polrestabes Medan. Di antaranya di Jalan Medan - Tanjung Morawa tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Nur Sa'adah dan di depan komplek Perumahan Rivera.

Pos Penyekatan yang didirikan Polresta Deliserdang adalah untuk membatasi masyarakat yang hendak masuk ke arah kota Medan dan sebaliknya pos Penyekatan yang didirikan Polrestabes Medan untuk membatasi masyarakat yang mau keluar Kota Medan.

Kasatlantas Polresta Deliserdang Kompol Sri Lestari Widodo dalam keterangan persnya mengatakan, saat ini arus lalulintas di lokasi Penyekatan masih berjalan lancar belum ada penindakan.

"Pelaksanaan kegiatan PPKM nantinya akan kita laksanakan secara humanis saja, seluruh personel sudah kita ingatkan untuk penerapannya," ucap Widodo.

Kami menghimbau kepada masyarakat, saat ini ada pemberlakuan PPKM darurat kiranya masyarakat memahami situasi pandemi covid-19 saat ini dan bagi yang tidak memiliki kepentingan mendesak harap berdiam diri saja di rumah sementara.

"Untuk penindakan hanya kita lakukan teguran dan meminta masyarakat putar balik saja, tidak ada denda atau hukuman lain," jelas Widodo.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini