Perkara Pembunuhan Berencana 2 Gadis di Antaranya Masih 13 Tahun, Terdakwa Tampak Gelisah Piket di Polres Pelabuhan Belawan

Sebarkan:



Terdakwa Roni Syahputra (kiri atas) dan sejumlah alat bukti (bawah) pakaian kedua korban yang tewas. (MOL/ROBS)


MEDAN | Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap 2 gadis yakni  Riska Pitria (21) dan seorang di antaranya masih berusia 13 tahun sebut saja Lily, Senin (5/7/2021) di Cakra 5 PN Medan mengundang perhatian warga pencari keadilan.

Di dalam dan luar ruang sidang puluhan warga, khususnya keluarga dan kerabat keluarga korban tampak antusias mengikuti jalannya persidangan secara video teleconference (vicon) tersebut.

Ronal, rekan satu regu terdakwa piket penjagaan tahanan di RTP Polres Pelabuhan Belawan  dalam kesaksiannya menyebutkan, Sabtu (20/2/2021) dirinya tidak sadar ada.sampai 10 kali dihubungi terdakwa Roni Syahputra (45), lewat sambungan WhatsApp (WA).

"Setelah diperiksa di Polda Sumut Saya baru tahu ada 10 kali dihubunginya. Saya enggak sadar. Tapi sorenya aku ada menghubungi dia (terdakwa). 

Mana tahu nanti perwira menanyakan dia kan bisa Saya berikan jawaban. Terlambat dia setengah jam. Pergantian shift piket jam 4 sore," urainya menjawab pertanyaan tim JPU dari Kejari Belawan dimotori Aisyah.

Sekitar pukul 21.45 WIB, tidak  biasanya terdakwa mau membelikan nasi goreng. Namun dia kembali ke Polres Pelabuhan Belawan sekira   pukul 00.30 WIB, Minggu dini hari.



Ronal, saksi satu regu dengan terdakwa yang bertugas piket menjaga tahanan di RTP Polres Pelalabuhan Belawan. (MOL/ROBS)


"Habis beli nasi goreng dia kelihatan melamun. Tidak seperti biasanya.  Apa lagi bang? Dimakan aja nasi itu," urai saksi kepada terdakwa warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan / Jalan Marelan, Pasar II Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tersebut.

Ketika dicecar Aisyah dengan keterangannya di poin 11 BAP Polda Sumut, saksi Ronal pun membenarkan kalau terdakwa Minggu dini hari itu (21/7/2021) kelihatan gelisah dan mondar mandir.    

Selesai menaikkan bendera Merah Putih sekira pukul 06.30 WIB, permisi pulang duluan karena ada urusan keluarga.

Posting di fb

Sementara saksi lainnya, Leo Chandra yang juga abang korban yang masih di bawah umur menerangkan kalau pihak keluarga panik karena tidak bisa menghubungi telepon selulernya (ponsel).

"Mama asik menangis. Kami pun sudah berusaha ke kantor polisi mencari tahu keberadaannya. Terus Saya berinisiatif membuat postingan di facebook (fb) sedang mencari keluarga kami yang tidak pulang-pulang.

Belakangan informasi dari Polres Pelabuhan, kasusnya sudah ditangani Polda Sumut. Sementara ketika ditanya Martha Sitorus, salah seorang penasehat hukum (PH) terdakwa, saksi mengatakan tidak diperbolehkan tim kedokteran forensik kamar jenazah untuk melihat jasad adiknya.

"Sebelumnya kami menyampaikan turut berduka kepada saksi dan keluarga. Kami juga memohon kepada Yang Mulia agar memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan sejumlah alat bukti berupa pakaian para korban yang berlumuran darah. Sementara saksi ini tadi menyatakan tidak diizinkan melihat.jasad.korban," pungkas Martha

Tergiur Kecantikan

Sementara dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (13/2/2021), sekira 16.20 WIB korban Riska Pitria dan Lily (nama samaran) bertandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan. Saat itu terdakwa bertugas di Samapta sedang piket jaga tahanan menanyakan mengenai barang titipan korban untuk tahanan.

Terdakwa tergiur dengan kecantikan paras dan kemolekan tubuh korban dan sebelumnya meminta nomor ponsel Riska Pitria agar gampang dihubungi terdakwa bila ada perkembangan informasi.

Sabtu malamnya sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa menelepon korban Riska Pitria untuk membicarakan barang titipan korban, namun ditolak karena sudah ada janji dengan orang lain. Seminggu kemudian terdakwa kembali menghubungi korban.

Korban semula menolak meminta agar hal itu dibicarakan di Mapolres Pelabuhan Belawan saja dan ditolak terdakwa dengan alasan sedang dalam perjalanan menuju rumah korban. Korban dan temannya yang masih di bawah umur pun naik ke mobil Daihatsu Xenia terdakwa.

Riska Pitria yang pindah di samping terdakwa lagi mengemudikan mobil langsung emosi karena mendapatkan pelecehan seksual. Kedua korban kemudian dipukul dan tangan mereka digari serta mulut mereka disumpal pakai tisu serta dilakban. Kedua korban pun diancam akan dibunuh bila berani berteriak.

Datang Bulan

Setelah memesan kamar seharga Rp80 ribu dan tanpa sepengetahuan petugas resepsionis Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan kedua gadis dibopong ke dalam kamar.

Setelah melucuti pakaian korban bertubuh sintal itu, niat terdakwa untuk melampiaskan nafsu birahinya pun tidak kesampaian karena sedang datang bulan alias menstruasi. Akhirnya nafsu bejatnya dilampiaskannya ke gadis belia masih berusia 13 tahun, Lily.

Keduanya kemudian dibawa ke rumah terdakwa. Istri terdakwa juga turut diancam bunuh karena keheranan serta.banyak bertanya. Bila memang kedua korban sesuai keterangan terdakwa, terlibat kasus narkotika namun tidak diproses di Mapolres Pelabuhan Belawan. 

Keduanya sempat disekap di salah satu kamar. Terdakwa pun berangkat kerja ke Mapolres Pelabuhan Belawan. Minggu paginya kedua korban sempat dikasih minum.

Di bawah ancaman terdakwa, istrinya Elvrina Caniago pun ikut duduk di sebelah kiri. Sekira pukul 20.00 WIB tubuh molek Riska Pitria dilempar ke pinggir Jalan Pasiron, Kelurahan Simpang Tiga, Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. 

Sedangkan tubuh Lily, Senin dini hari (22/2/2021) sekira pukul 00.30 WIB dicampakkan ke pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

dijerat pidana primair, Pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana. Subsidair pidana Pasal 338 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini