M.Iqbal Zikri, SH : Pengalihan Tahanan Kades Besilam, Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Sebarkan:

 


Foto : Muhammad Iqbal Zikri, SH


LANGKAT | Tokoh Pemuda Langkat sekaligus pemerhati hukum, M.Iqbal Zikri, SH, menilai, tidak ditahannya oknum Kepala Desa Besilam, Ibnu Nasyid dan Srkretaris Desa Besilam, Zainuddin, oleh Polda Sumut, bisa menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di tanah air, khususnya di Wilayah Sumatera Utara.

Menurut M.Iqbal, apa yang dilakukam pihak penyidik yang menangani kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut terhadap oknum Kades Besilam dan Srkretaris Desa Besilam itu, tidak mencerminkan penegakan hukum yang adil.

"Di dalam KUHP atau KUHap, khusus pungli yang dilakukan aparatur negara/desa, tidak ada batasan keistimewaan hukum. Semua orang itu sama haknya di depan hukum. Tidak ada dipilah-pilah dengan alasan tersangka kooperatif. Kecuali jika tersangka dalam keadaan sakit dan harus mendapatkan perawatan khusus, mereka bisa dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah, atau tahanan kota. Namun, kasus OTT yang menjerat Kades Besilam, Ibnu Nasyid dan Sekdes Zaonuddin ini, tidak bisa dikecualikan atau seperti diberikan perlakuan khusus untuk tidak dilakukan penahanan. Karena, semua orang yang tertangkap OTT pasti semua kalau bisa dialihkan penahannya menjadi tahanan rumah atau kota," ujarnya kepada Rakyat Media, Senin (26/07/2021).

Dijelaskan Iqbal, Pasal 102 ayat (2) dan (3) KUHAP, proses pemeriksaan terhadap seseorang yang tertangkap tangan dilakukan sebagai berikut:
a. Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP.

b. Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut di atas, penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.

2. Menurut Pasal 111 KUHAP:
a. Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.

b. Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud di atas, penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan. Termasuk melakukan penahanan sampai adanya putusan inkrah dari pengadilan.(r/lkt-2)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini