Mark Up Cek, Mantan Kabag Umum Tirtanadi Deliserdang Dituntut 10 Tahun dan Bayar UP Rp10,8 M, Eks Kacab 3 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa mantan Kacab Asran Siregar (atas) dan eks Kabag Keuangan Zainal Sinulingga. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kabag Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga dalam persidangan secara online, Kamis petang tadi (8/7/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut pidana 10 tahun penjara.


Selain itu, JPU dari Kejari Deliserdang dimotori Agusta Kanin juga menuntut terdakwa agar nantinya dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Di bagian lain, Zainal Sinulingga juga dituntut pidana tambahan agar membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp10,8 miliar.


Dengan ketentuan, bila perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika kemudian tidak punya harta yang cukup untuk menutupi UP kerugian negara tersebut, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.


Tidak Kena UP


Sementara untuk terdakwa lainnya (berkas terpisah-red), mantan Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Deliserdang Asran Siregar dituntut pidana 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.




JPU dari Kejari Deliserdang Agusta Kanin (kiri). (MOL/ROBS)



Bedanya, mantan orang pertama di Tirtanadi Cabang Deliserdang periode Oktober 2013 hingga hingga April 2015 itu, tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU berpendapat bahwa dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP, telah memenuhi unsur.


Terdakwa Zainal Sinulingga Zainal Sinulingga dengan sengaja secara berkelanjutan merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera alias 'mark up' pada cek yang akan dicairkan ke PT Bank Sumut. Sedangkan terdakwa Asran Siregar tidak mengkroscek laporan uang masuk dan keluar perusahaan. 


Sempat Buron


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga sempat melarikan diri alias buron saat penetapan sebagai tersangka.


Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, demikian Agusta Kanin.


Usai pembacaan materi tuntutan, hakim ketua As'ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan / pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum (PH) maupun para terdakwa.


"Iya bang. Kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miiar. Tempo hari kan terdakwa Zainal Sinulingga telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp105 juta. Itu makanya kita kenakan UP Rp1,8 miliar," urai Agusta Kanin seusai sidang. (ROBERTS)











Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini