Langgar PPKM Mikro, 3 Kafe di Jalan Tempuling Disegel

Sebarkan:

RAZIA: Tim gabungan saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) PPKM Mikro di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.


MEDAN | Tim Gabungan dari Polsek Percut Seituan, Brimobda Sumut dan Satpol PP Medan segel tiga kafe di seputaran Jalan Tempuling Medan disegel Minggu (4/7/2021) dinihari.

Tiga cafe yang melanggar peraturan PPKM Mikro tersebut yakni Sun Coffee, Mr Rizcafe  dan Warkop DWS.

Penyegelan berawal dari patroli antisipasi 3C, serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) PPKM Mikro yang digelar Polsek Percut Seituan dari sejumlah wilayah hukumnya.

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu beserta Kanit Reskrim, AKP M Karo-karo, Panit Reskrim, Iptu Ahmad Albar, personel Brimobda Sumut dan Satpol PP itu dimulai Sabtu (3/7) sekira pukul 21.00 WIB.

Personel gabungan inipun bergerak mulai dari Mako Polsek Percut Seituan menuju ke seputaran Simpang Jodoh, Kampung Kolam, Bandar Setia dan Lau Dendang. 

Di lokasi tersebut, petugas gabungan yang melakukan Operasi Yustisi tidak ada menemukan satupun warung/cafe yang melanggar peraturan PPKM Mikro dan Protokol kesehatan (Prokes), serta pelaku tindak kejahatan Curanmor, Curas dan Curas (3C).

"Saat kita Operasi Yustisi di seputaran Simpang Jodoh, Kampung Kolam, Bandar Setia dan Lau Dendang tidak ada kita temukan pemilik usaha yang melanggar peraturan PPKM Mikro, " kata Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu. 

Usai melakukan razia di kawasan tersebut petugas gabungan inipun langsung bergerak menuju ke kawasan Jl. Tempuling.

Begitu tiba di lokasi, petugas melihat ada 3 warung/cafe yang tidak mematuhi PPKM Mikro. Sehingga, Petugas Satpol PP Kota Medan langsung melakukan penyegelan terhadap ke 3 tempat usaha makanan/minuman tersebut.

"Pemilik usaha Sun Coffee, Mr Rizcafe  dan Warkop DWS sudah berulang kali diingatkan agar mematuhi peraturan PPKM Mikro dan Prokes. Namun imbauan itu ternyata tidak digubrisnya sehingga warung/cafe itupun disegel, " tegas Kapolsej. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini