Kasus Dugaan Korupsi Retribusi IMB Tower Telekomunikasi Mengendap di Kejari Deliserdang

Sebarkan:


DELISERDANG | 
Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penertiban IMB dan retribusi menara telekomunikasi, Kejaksaan Deliserdang sebelumnya  telah melakukan pemeriksan kepada sejumlah pejabat di dinas terkait.

Di antaranya, pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang, Dinas  Kominfo Deliserdang, Badan Pendapatan Daerah Deliserdang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang.

Dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penertiban IMB dan Retribusi menara telekomunikasi tahun 2016-2018 di Kabupaten Deliserdang itu juga sudah menyebabkan mantan Kajari Kabupaten Deliserdang sebelumnya Teguh Wardoyo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 September 2020 lalu . Bahkan lembaga anti rasua itu meminjam salah satu ruangan di Markas Polda Sumut yang berada di Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan untuk melakukan pemeriksaan.

Konsekuensi kasus itu juga menyebabkan  jabatan Teguh Wardoyo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang  dan Kepala Seksi Pidana Kusus dicopot 

Namun, semenjak pemeriksaan terhadap Teguh Wardoyo yang dilakukan oleh KPK, pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang, terkesan lamban menangani kasus korupsi pengurusan IMB Tower Telekomunikasi tersebut. 

Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/07/2021) di ruang media center terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Jabal Nur SH mengatakan pihaknya  masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP-RI terkait nilai kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penertiban IMB dan Retribusi menara telekomunikasi tahun 2016-2018 di Kabupaten Deliserdang itu .

"Jadi kami masih kordinasi sama ahli. Bahkan sampai sekarang ahli belum ditunjuk untuk menghitung itu. Sampai sekarang kami masih mendalami hal itu," kata Jabal Nur. 

Menurutnya Kejaksaan juga  tidak boleh gegabah dalam menangani perkara tindak korupsi. Karena dalam menangani tidak pidana korupsi yang paling krusial adalah adanya kerugian negara. 

"Kami masih mendalami terus perkara ini. Dan dibutuhkan pendapat ahli. Sampai sekarang belum ada jawaban dari BPKP apakah ada kerugian negara," terang Jabal Nur SH MH. 

Terpisah, Ketua LSM Strategi Kabupaten Deliserdang Indra Prasetyo saat dimintai tanggapannya menyebutkan, pihaknya tentunya memonitor kasus ini dan tidak akan sungkan untuk melakukan aksi demo untuk penegakan hukum demi kepentingan Masyarakat .

" LSM Strategi Kabupaten Deliserdang nantinya dalam waktu dekat akan mempertanyakan hal ini kepada Kejari dan Kajati Sumut atau kita akan surati ke Kejagung untuk tindak lanjut," jelasnya.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini