Kajati Sumut Dukung PPKM Darurat, 40 Pelanggaran, Mobil Penkum Diturunkan Imbau Warga Patuhi Prokes

Sebarkan:




Mobil Penkum Kejati Sumut (belakang) juga diturunkan ke sejumlah lokasi strategis di Kota Medan mengimbau warga agar mematuhi prokes. (MOL/Pnkm Kjtsu)



MEDAN | Kajati Sumut IBN Wiswantanu mengatakan,  mendukung sepenuhnya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah dikenal dengan keheterogenannya ini.


"Kita juga telah menginstruksikan jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang se-Sumut untuk mendukung PPKM di daerahnya masing-masing," tegas mantan Direktur Penuntutan pada JAMPidsus Kejagung, Sabtu (24/7/2021).


Hal itu dituangkan dalam Surat Perintah Kajati Sumut IBN Wiswantanu Nomor : PRINT - 3571/L.2/Dsb.4/07/2021 tgl 12 juli 2021.


Bertindak sebagai Ketua Pelaksana yakni Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo dan Aspidum Sugeng Riyanta yang kemudian dibagi menjadi beberapa tim bidang Intel dan Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut dan masuk dalam sentra Penegakan Hukum (Gakkum) PPKM Darurat Provinsi Sumatera Utara.


Sedangkan kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/28/INST/2021 tanggal 10 Juli 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko PPKM Penanganan Covid-19.


Secara terpisah Ketua Pelaksana Sentra Gakkum PPKM Darurat Provinsi Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menambahkan,   tim Intel dan Pidum dari Kejati Sumut yang ikut dalam tim Operasi Yustisi pada tanggal 15 hingga 17 Juli 2021 baru lalu, bukan sekadar melakukan penindakan bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.


Penkum


Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut  juga juga diturunkan melakukan sosialisasi PPKM Darurat Kota Medan dengan turun ke beberapa lokasi strategis Kota Medan.


"Kita menggunakan mobil Penkum Kejatisu untuk mengimbau dan menyerukan kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes dan mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," tandasnya.


40 Pelanggaran


Sementara data dihimpun dari hasil operasi/razia pelanggaran PPKM Darurat Kota Medan pada 15 hingga 17 2021 baru lalu, terdapat sebanyak 40 kasus.


Warga yang terjaring operasi telah menjalani persidangan di Kantor PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan. Di antaranya dikenakan sanksi hukum berupa Denda (2 hari kurungan) dan teguran tertulis .


Contoh kasus, tindakan salah seorang pengusaha warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan bernama Rakes yang sempat viral di media sosial (medsos). 


Rakes yang 'nekat' melakukan perlawanan dengan menyiram petugas PPKM dari Satpol PP dengan air panas akhirnya diganjar pidana 2 hari kurungan (tidak perlu dijalani) dan denda Rp300 ribu demikian Dwi Setyo Budi Utomo. (ROBS/Rel)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini