Kajari Medan: Dakwaan Sudah Dibacakan, Terdakwa Korupsi Rp11,2 M Taufik Sitepu Sewa Lahan ke Orang Lain Pakai SK Camat 'Kw'

Sebarkan:


Taufik Sitepu (rompi oranye) setiba di Bandara Internasional Kualanamu, beberapa jam setelah dibekuk dari tempat persembunyiannya. (MOL/ROBS)


MEDAN | Taufik Sitepu (43), warga Jalan Perwira I, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, terdakwa korupsi terkait penguasaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Divre I Sumut telah menjalani sidang perdana, Senin (19/7/2021) di Pengadilan Tipikor Medan.

"Dakwaannya sudah dibacakan, Senin, dua hari lalu Bang," tegas Kajari Medan Teuku Rahmatsyah saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Rabu siang tadi (21/7/2021).

Persidangannya digelar secara online. JPU saat membacakan dakwaan di Kantor Kejaksaan Jalan Adinegoro Medan, majelis hakimnya di Pengadilan Tipikor Medan

"Sedangkan terdakwanya juga secara online bersidang dari RTP Polda Sumut," pungkas mantan Kajari Pamekasan tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Panitera Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor) PN Medan Parlin Harahap.

"Sudah dibacakan dakwaannya, Bang. Sidang dilanjutkan, Senin depan (26/7/2021) penyampaian eksepsi dari terdakwa," timpal Parlin.

SK 'Kw'

Dalam dakwaan JPU dari Kejari Medan diuraikan, Taufik Sitepu dijerat dengan tindak pidana korupsi yakni memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp11,2 miliar lebih.

Taufik Sitepu 'nekat' menyewakan lahan milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut kepada orang lain.  Seolah telah memiliki alas hak atas lahan seluas 597 M2  dengan memakai Surat Keterangan (SK) yang kemudian dibantah Camat Medan Barat alias 'Kw'.



Kajari Medan Teuku Rahmatsyah. (MOL/ROBS)


Semula ayah terdakwa, M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan / Jalan Putri Merak Jingga (dahulu namanya-red) Jalan Gudang Medan. 

Almarhum memiliki tunggakan sebesar Rp3.436.070 periode 1 Juni 2000 hingga 31 Mei  2003. Terdakwa Taufik Sitepu sebagai ahli waris pun melanjutkan sewa lahan yang dijadikan usaha bengkel, menyusul meninggalnya M Arifin Sitepu. 

Terdakwa pun menandatangani Surat Perjanjian Nomor : HK.213/109/VII/DIVRE I SU-2003 tanggal 22 Juli 2003. Lamanya penyewaan lahan selama setahun sejak 1 Juli 2003 sampai 30 Juni 2004 sebesar Rp5.300.000. Beberapa tahun berjalan memang tidak ada masalah.

Namun awal Agustus 2005 terdakwa mengajukan keberatan dan dijawab dengan surat peringatan tertanggal 6 Januari 2006 agar terdakwa membayar sewa lahan yang ditetapkan PT KAI (Persero) Divre I. terdakwa pun melunasi.sewa lahan Rp11 juta periode 1 Agustus 2005 hingga 31 Juli 2007.

Pemilik Lahan

Setahu bagaimana terdakwa tidak pernah lagi membayar sewa lahan dengan dalih mendiang ayahnya sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat dan memasang plang.

Antara lain berisikan pengumuman, 'TANAH INI MILIK H.M. ARIFIN SITEPU, DKK BERDASARKAN SURAT SK CAMAT DIBAWAH PENGAWASAN TAUFIK SITEPU,SH'.

Namun ketika dikroscek, Camat Medan Barat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK atas nama HM Arifin Sitepu. 

Bahkan lahan tersebut disewakan kepada orang lain bernama Ng Mei Lie, periode 2014 hingga 2020 tanpa sepengetahuan PT KAI.

Selain menimbulkan kerugian keuangan negara Rp11.255.502.000 juga berpotensi hilangnya pendapatan (Opportunity Loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp982.517.417, sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020.

Taufik Sitepu dijerat dengan dakwaan primair,  pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Buronan

Diberitakan sebelumnya, Taufik Sitepu 15 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sumut dan berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (10/4/2021) berhasil membekuk tersangka dari  rumah kontrakannya di Jalan Caringin, Gang Haji Amsir, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Terdakwa selanjutnya dibawa ke Medan dengan menumpang pesawat komersial dan diserahkan kepada tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut  untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini