IRT Berparas Jelita Tersandung Perkara Penggelapan Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:



JPU Ramboo Loly Sinurat saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa berparas jelita dalam persidangan secara video call (VC). (MOL/ROBS)



MEDAN | Ibu rumah tangga (IRT) berparas jelita, Alfah Utami (30), Selasa petang (6/7/2021) menjalani sidang perdana di Cakra 4 PN Medan.


Sarjana Kehutanan itu dijerat dengan tindak pidana penggelapan dan penipuan terkait.arisan di.lingkungan keluarga.


JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, Juni 2019 terdakwa Alifah Utami sengaja mendatangi  rumah saksi Fauziana. Sembari menangis terisak dia meminta tolong agar didahulukan mendapat tarikan arisan karena sedang terlilit utang dengan rentenir.


Terdakwa mengaku masih memiliki aset berupa tanah/rumah yang berada di Lhokseumawe, Provinsi Aceh sebagai garansinya. Merasa iba, saksi pun memberikan uang tarikan arisan Rp21 juta.


Hal serupa dilakukan terdakwa berparas manis tersebut hingga mencapai Rp122.500.000. Namun karena sebelumnya tidak ada kwitansi, maka pada 22 September 2019 lalu dibuatlah surat kesepakatan antara terdakwa dengan saksi disertai kwitansi.


Setahu bagaimana, terdakwa kembali meminta tolong kepada saksi sembari terisak meminta agar menggunakan uangnya guna menebus mobil suaminya yang telah digadainya. 


Pada tanggal 18 Oktober 2020 Alifah Utami menggunakan uang saksi sebesar Rp52 juta dengan alasan untuk menutupi uang arisan yang pernah dipakainya.


Total uang yang dipakai terdakwa akhirnya mencapai Rp660 juta. Ketika ditagih, terdakwa bolak balik berjanji akan membayarnya. Karena tidak ada itikad baik, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolrestabes Medan.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 372 KUHPidana dan kedua Pasal 378 KUHPidana. 


Menjawab pertanyaan Mian Munthe, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan, tidak menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang baru dibacakan penuntut umum. Sidang pun dilanjutkan, Kamis lusa (8/7/2021). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini