Dituntut 4 Tahun 10 Bulan, Mantan Kades dan Bendahara Salabulan Sibolangit Mohon Diringankan Hukumannya

Sebarkan:



 Terdakwa Fransiskus Valentino dan Lebih Tarigan (kiri ke kanan) ketika menyampaikan pledoi pribadi secara video teleconference (vicon) di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)


MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Salabulan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Lebih Tarigan dan eks Bendahara Desa, Fransiskus Valentino memohon agar majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang nantinya sudi meringankan hukuman mereka.


Hal itu diungkapkan kedua terdakwa korupsi terkait penggunaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan jembatan Desa Salabulan yang menghubungkan Dusun II ke Dusun III dengan ukuran panjang 12 meter lebar 3 meter.


"Mohon Yang Mulia nanti meringankan hukuman kami. Kami juga sudah menunjukkan itikad baik mengembalikan (sebagian) kerugian keuangan negara. 


Kami menyesal dan masih punya tanggungan anak dan istri," kata Fransiskus saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7/2021).


Permohonan serupa juga diungkapkan tim kuasa hukum para terdakwa dimotori Mutiara. Klien mereka sangat menyesali perbuatannya dan sama sekali tidak ada maksud inrik merugikan keuangan negara. 


"Melainkan atas ketidaktahuan mereka di bidang pembangunan jembatan Yang Mulia," timpal Mutiara.


Hakim ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang pun kembali menanyakan sikap JPU Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu, Resky Pradhana Romli.


"Tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan di persidangan Yang Mulia," timpal Resky. 


Sebaliknya Mutiara.juga secara lisan menyatakan, tetap pada nota keberatan / pembelaan (pledoi) yang baru disampaikan. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.


Sementara persidangan sebelumnya, kedua terdakwa masing-masing dituntut JPU agar dipidana 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 3 bulan kurungan.


UP Bervariasi


Selain itu, terdakwa Lebih Tarigan juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp107 juta lebih. Sedangkan terdakwa Fransiskus Valentino dituntut agar membayar UP sebesar Rp250 juta lebih. 


Bila tidak sanggup membayar UP kerugian keuangan negara, maka harta bendanya disita dan bila juga tidak mencukupi maka kedua terdakwa masing-masing dipidana  2 tahun dan 6 bulan penjara.


Dari fakta-fakta hukum di persidangan, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama JPU, telah memenuhi unsur.


Yakni tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Longsor


Sementara dalam dakwaan diuraikan, warga mengusulkan agar Desa Salabulan dibangun jembatan untuk menghubungkan antar dusun dengan panjang 12 meter dan lebar 3 meter. 


Namun, pembangunan sempat tertunda hingga tahun 2019 karena ada bencana longsor pada Desember 2017 lalu. Sedangkan pembangunan jembatan berasal dari DD sebesar Rp397.901.000.


Jembatan tersebut tidak bisa dipergunakan dan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp258.604.923. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini