Berkat Dumas, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap satu tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu, Senin (5/2021) Pukul 11.30 wib.

Tersangka berinisial D,  36 tahun, Buruh Bangunan, Islam, Laki-laki, Indonesia, Jawa, Warga Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH menyampaikan, tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Oleh personil sat narkoba dipimpin kanit idik II IPDA Tito Alhafezt ST rk MH, beserta team opsnal melakukan penyelidikan ,dan pada hari Senin 5 Juli 2021, pukul 11.30 wib dilakukan penyelidikan  penggerebekan di TKP di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tepatnya disebuah rumah dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yg mengaku bernama Damri.

 

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti berupa  2 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram netto dan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam. Dari hasil interogasi narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan namun inisial BM tidak ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut dari hasil mengantarkan sabu tersebut tsk mengaku akan mendapat upah berupa uang dari BM namun BM belum ada menyampaikan berapa upah yang akan diterima tsk dari BM apabila tsk berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada yang memesan.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan langsung diboyong ke mapolres labuhan batu guna proses lebih lanjut.

Terhadap  tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Husin) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini