7 Tahun Jadikan Anak Kandung Pemuas Nafsu Pria 'Hidung Belang', Mak Bordes Dituntut 4 Tahun

Sebarkan:



Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Mak Bordes (nama samaran), Selasa petang (7/7/2021) dalam persidangan secara video call (VC) di Cakra 9 PN Medan akhirnya dituntut agar dipidana 4 tahun penjara.


Selain itu JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho juga memohon agar terdakwa nantinya dijatuhi pidana denda Rp120 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan JPU berpendapat bahwa dakwaan pertama, pidana Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), telah memenuhi unsur.


Yakni memanfaatkan orang (juga anak kandungnya sendiri ketika itu masih di bawah umur-red) untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.


Usai mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan / pembelaan terdakwa.


Menangis Terisak


Diberitakan sebelumnya, Dewi (juga nama samaran), Selasa (22/6/2021) acap menangis terisak ketika didengarkan keterangannya sebagai korban. Dia 'dijual' oleh ibu kandungnya Rp350 ribu kepada pria lain.


Anggota majelis hakim Mery Donna Pasaribu menenangkan emosinya agar keterangannya jelas didengar. Sembari memegangi mikrofon (mik), korban berparas ayu itu mengaku sangat kecewa atas perbuatan Mak Bordes tak lain adalah ibu kandungnya. Namun dii sisi lain dia pun takut dosa bila melawan terdakwa.


"Apa yang dibilangkan mamak sampai mau disuruh bertemu laki-laki dan disuruh tidur dengan laki-laki itu," tanya Mery Donna.


"Gak, ada. Mamak bilang ini untuk cari makan. Aku tanya suruh ngapain, kata mama cari laki-laki," timpalnya.


Atas bujukan ibunya, Dewi yang mengaku sudah menikah ini, menurut saja. Kemudian oleh ibunya dipertemukanlah dia dengan laki-laki untuk melayani hasrat seksnya. 


"Kami dijumpakan di dekat ruko di Jalan Pancing, laki-lakinya dua orang. Terus  dibawa ke hotel," kata korban sembari mengusap air matanya.


Namun, uang tersebut bukanlah untuk dirinya melainkan, diambil ibunya kembali dengan alasan untuk uang makan.


7 Tahun


Sementara dalam dakwaan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho, Januari 2021 lalu terdakwa didatangi oleh lelaki 'hidung belang' pencari jasa pelayanan seks.


Setahu bagaimana, terdakwa Mak Bordes pun menyodorkan anak kandungnya untuk memuaskan nafsu birahi para pria 'hidung belang' selama 7 tahun.


Setelah disepakati jasa 'esek-esek' sebesar Rp350 ribu, Dewi pun dibawa menuju hotel. Jasa 'plus-plus' tersebut kemudian diminta terdakwa untuk uang makan. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini